Pengurus KONI Tasikmalaya Menolak Penyelenggaraan Konser di Stadion Dadaha

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) di Tasikmalaya menolak rencana pelaksanaan konser musik di Stadion Wiradadaha pada 1 November 2025. Alasan utamanya adalah karena kegiatan tersebut dianggap berpotensi merusak fasilitas olahraga dan mengganggu keberlangsungan aktivitas masyarakat sekitar.

“Kami tidak setuju. Stadion ini seharusnya digunakan untuk olahraga, bukan konser. Pengalaman sebelumnya telah menunjukkan bahwa setelah digunakan untuk acara musik, fasilitas mengalami kerusakan, meskipun ada pembiayaan perbaikan, itu tetap merupakan kegagalan,” kata Harniwan ketika ditemui, Kamis (9/10/2025).

Beliau juga merasa khawatir karena tidak ada jaminan tambahan di luar retribusi yang dapat melindungi aset kota jika terjadi kerusakan. “Jika tidak ada uang jaminan selain retribusi, hal ini sangat berisiko. Apabila terjadi kerusakan, tidak ada yang dapat menjamin keamanan dan pemulihan kondisi lapangan,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Harniwan menyarankan pemerintah dan panitia mempertimbangkan lokasi lain seperti eks Terminal Cilembang, yang dianggap masih memadai untuk konser besar. “Bukan stadion tidak boleh digunakan, tapi kami tidak setuju. Jika untuk olahraga, maka harus digunakan untuk tujuan tersebut. Pemerintah bisa memberikan fasilitas di tempat lain, seperti eks terminal yang perlu diperbaiki sedikit,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan tentang dampak langsung terhadap kegiatan olahraga di stadion. Menurutnya, persiapan konser yang biasanya berlangsung dalam waktu dua hingga tiga hari akan mengganggu jadwal latihan sepak bola dan kegiatan lari masyarakat. “Jangan hanya memikirkan keuntungan finansial, tetapi juga pertimbangkan kesulitan masyarakat. Ini adalah ruang umum, tempat warga berolahraga. Jika lebih mengutamakan konser, akan menimbulkan masalah baru,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Pelaksana Tugas Kepala UPTD Dadaha, Yudi Mulyadi, telah menyetujui penggunaan Stadion Wiradadaha untuk konser dengan syarat. Pengawasan akan dilakukan ketat, dan pihak penyelenggara wajib menjamin perawatan lapangan agar tidak terjadi kerusakan seperti tahun sebelumnya. “Konser kali ini hanya melibatkan kerusakan di lapangan tengah, tetapi alhamdulillah sudah dapat diatasi,” ujar Yudi, Rabu (8/10/2025).

Menurut aturan yang berlaku, biaya retribusi pemakaian fasilitas olahraga untuk kegiatan non-olahraga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Biaya tersebut ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk kegiatan tingkat nasional, Rp3,5 juta untuk tingkat provinsi, dan Rp2,5 juta untuk tingkat kota.

Beberapa studi kasus menunjukkan bahwa penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga seringkali menyebabkan kerusakan struktural dan biaya perbaikan yang tinggi. Sebagai contoh, stadion di kota-kota besar sering mengalami kerusakan pada lapangan setelah diselenggarakan konser besar. Hal ini membutuhkan pembagian yang bijak antara manfaat finansial dan pelestarian fasilitas olahraga.

Untuk memastikan kelestarian fasilitas olahraga, perlu adanya kebijakan yang lebih ketat dalam mengatur penggunaan stadion. Selain itu, pemerintah dapat menawarkan alternatif lokasi yang sesuai untuk konser agar fasilitas olahraga tetap dapat digunakan dengan maksimal. Dengan demikian, both kegiatan olahraga dan konser dapat berjalan tanpa saling mengganggu.

Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Stadion bukan hanya tempat hiburan, tetapi juga sarana yang vital bagi kesehatan dan kebugaran warga. Mari bersama-sama menjaga keberlangsungan fasilitas olahraga agar dapat digunakan oleh generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan