Polisi Memanggil Ulang Saksi dalam Kasus Ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian telah menggelar perkara terkait runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khonizy, Sidoarjo. Saat ini, pelvisian masih dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Kami dari Polda Jatim telah menyelesaikan gelar perkara sejak kemarin (8 Oktober 2025), dan telah ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, seperti dilansir detikjatim, Kamis (9 Oktober 2025).

Abast mengungkapkan, penyidik akan memanggil kembali para saksi yang dianggapi memenuhi unsur pidana. Mereka juga akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat bukti kasus ini.

“Karena itu, kami akan segera memulai pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, yang kemudian akan menjadi salah satu alat bukti dalam membuktikan peristiwa pidana ini,” katanya.

Proses pemanggilan saksi ini dilakukan berulang kali karena status penyelidikan telah berubah menjadi penyidikan. Namun, Abast belum mampu menjelaskan apakah saksi yang diangkat akan menjadi tersangka.

“Dengan demikian, ada beberapa hal yang perlu kami teliti. Proses penyidikan bisa berulang kali, dan kami melakukan pemanggilan kembali karena sejak awal kejadian, yaitu setelah 29 September, telah dibentuk tim gabungan yang segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 17 saksi. Dari 17 saksi ini, yang dianggap perlu diperdalami akan kami panggil kembali, tergantung kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

Kasus runtuhnya musala di Sidoarjo masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh kepolisian. Data riset terbaru menunjukkan bahwa kebanyakan kejadian keruntuhan bangunan disebabkan oleh ketidaksesuaian struktur atau kesalahan konstruksi. Analisis unik dan simplifikasi: Perlu adanya pemantauan yang ketat terhadap pembangunan musala dan fasilitas serupa di pondok pesantren agar insiden serupa tidak terjadi lagi. Kesimpulan: Kejadian seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran akan keamanan bangunan dan tanggung jawab para pejabat dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan