Warga Negara Indonesia Napi Kasus Terorisme Dapat Dipulangkan ke Indonesia Menurut Filipina

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menurut Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah dicapai kesepakatan dengan Menteri Kehakiman Filipina mengenai pengembalian narapidana WNI yang terlibat kasus terorisme. Kesepakatan ini telah disetujui secara lisan pada pertemuan bilateral.

“Saya telah menyampaikan ini kepada Menteri Kehakiman Filipina Remulla, dan dia sepakat untuk mengembalikan narapidana tersebut ke Indonesia,” ungkap Yusril kepada media di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi internal, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Kami sedang mengadakan diskusi internal di sini. Karena kasus ini berkaitan dengan kejahatan terorisme, kami juga melibatkan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan instansi lain. Tetapi, prinsipnya, Filipina tidak menolak untuk mengembalikan narapidana ke Indonesia,” tambah Yusril.

Ternyata, narapidana WNI yang dimaksud adalah Taufiq Rifqi. Dia dihukum penjara seumur hidup oleh Pemerintah Filipina karena terlibat dalam serangan bom terhadap beberapa hotel. “Saat ditangkap, dia berusia sekitar 20 tahun. Setelah dipenjara selama 25 tahun, dia telah mengajukan permohonan grasi, tetapi ditolak. Keluarganya sekarang meminta agar dia dikembalikan ke Indonesia, dan kami sedang mengevaluasi hal ini,” jelas Yusril, Selasa (19/8).

Pemerintah Indonesia terus berusaha memastikan hak-hak WNI di luar negeri, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan serius seperti terorisme. Hal ini juga menandakan upaya kerja sama antarnegara dalam penanganan kasus transnasional, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan keadilan.

Kesepakatan ini menunjukkan langkah positif dalam hubungannya Indonesia dan Filipina, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan warga negara masing-masing. Kerja sama seperti ini penting untuk menjamin keadilan dan pelindungan hak asasi manusia bagi semua individu, tanpa ada diskriminasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan