Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memodifikasi aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Regulasi baru ini memberikan kesempatan bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), langkah yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, yang menekankan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah revolusioner dalam mengarahkan pemerataan ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Menurut Nurdin, kebijakan ini bukan hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Koperasi adalah wujud nyata dari ekonomi gotong-royong yang meletakkan masyarakat sebagai pemilik dan pengelola kekayaan alam di daerah mereka,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Ia menambahkan bahwa koperasi yang akan mengelola tambang harus didasarkan pada keanggotaan lokal dengan legalitas lembaga yang kokoh. Hanya koperasi yang terdiri dari masyarakat sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.
“Koperasi tambang tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berbasis masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu mengelola pertambangan secara bertanggung jawab,” tegas Nurdin. Selain itu, ia menegaskan bahwa koperasi perlu dinaikkan kemampuannya secara teknis dan manajerial untuk menjalankan operasional tambang dengan profesional. Pemerintah diperlukan untuk memberikan pendampingan, pelatihan keselamatan kerja, akses modal, serta sertifikasi lingkungan.
Potensi tambang rakyat tersebar di berbagai daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara yang signifikan. “Koperasi tambang harus menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya. Nurdin juga menekankan bahwa implementasi PP 39/2025 tidak boleh hanya berstop di tingkat simbolik. Tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yaitu pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, harus diupayakan.
“Inilah saatnya mengukuhkan kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, sehingga pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tetapi juga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang merevisi aturan pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Langkah ini memberikan kesempatan bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menganggapnya sebagai langkah revolusioner dalam memeratakan ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi yang akan mengelola tambang harus berbasis masyarakat lokal dengan struktur organisasi yang jelas dan sistem akuntansi yang transparan. Pemerintah juga diperlukan untuk memberikan pendampingan teknis dan manajerial agar koperasi dapat beroperasi dengan profesional. Potensi tambang rakyat tersebar di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara yang signifikan. Implementasi kebijakan ini harus dioptimalkan agar menguntungkan masyarakat secara langsung.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.