Penangkap 6 Tersangka Narkoba Termasuk Ammar Zoni

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkap soal kasus peredaran narkoba yang melibatkan enam tersangka, termasuk artis Ammar Zoni. Semua tersangka tersebut adalah warga binaan di Rutan Salemba. Kejati Jakpus menerima berkas perkara tahap II pada pukul 15.00 WIB hari Rabu, 8 Oktober 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah Ammar Zoni, A, AP, AM dengan alias KA, ACM, dan MR.

Kejaksaan akan segera menyerahkan berkas perkara Ammar Zoni dan rekannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Agung, tim penuntut umum akan melakukan pelimpahan dalam waktu dekat, kemungkinan besar pada minggu depan. Ammar Zoni terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Dia menggunakan aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan. Transaksi narkoba dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat melalui komunikasi dengan handphone dan aplikasi tersebut.

Ammar Zoni membuat Zangi sebagai media komunikasi utama karena fiturnya yang menawarkan enkripsi end-to-end, menjaga privasi pesan dari pihak ketiga. Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak bekerja sendirian. Dia bekerja sama dengan lima orang lain, yaitu A, AP, AM (alias KA), ACM, dan MR. Narkoba yang didapati adalah sabu dan tembakau sintetis, yang diperoleh dari seseorang di luar rutan.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan, sementara tersangka lainnya menerima barang tersebut untuk diedarkan di dalam rutan. Setelah geledahan dilakukan, narkoba dan barang bukti lainnya ditemukan di kamar para tersangka. Mereka kemudian diangkut ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang ditemukan adalah sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. Ini adalah kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di Serpong, Tangerang Selatan, dengan penyitaan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepadanya.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkoba masih berjalan meski dalam lingkungan tertutup seperti rutan. Keamanan dan privasi aplikasi seperti Zangi sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Pengedaran narkoba di tempat-tempat tertutup seperti rutan membutuhkan upaya pengawasan yang lebih ketat.

Ammar Zoni, yang sudah dikenakan hukuman sebelumnya, tampaknya belum belajar dari kesalahannya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di Indonesia dan kebutuhan akan upaya pemulihan yang lebih efektif serta pengawasan yang ketat di tempat-tempat penahanan. Kasus ini juga mengingatkan society tentang dampak narkoba yang merusak, baik bagi individu maupun masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan