"Hakim Terungkap sebagai Inisiator Putusan Bebas Kasus Migor, Terima Suap Rp 6,2 Miliar"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada sesi persidangan tipikor yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025), Ali Muhtarom yang dituduh terlibat kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) mengakui dirinya sebagai inisiator ide tersebut. Dia juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp 6,2 miliar terkait keputusan tersebut.

Selama sidang, Ali menjelaskan bahwa gagasan untuk memberikan vonis lepas terhadap perkara migor berasal dari dirinya sendiri. Ia menyatakan bahwa ide tersebut timbul setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli selama proses persidangan. Dalam diskusi dengan hakim Djuyamto, Ali menjelaskan ada perdebatan mengenai apakah vonis harus lepas atau bebas, tetapi akhirnya ia mempertahankan pendapatnya untuk vonis lepas.

Dalam pertanyaan jaksa, Ali mengkonfirmasi telah menerima uang suap dalam dua kali penyerahan, dengan total nilai sekitar Rp 6,2 miliar setelah dikonversi ke mata uang lokal. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak mempengaruhi keputusan hukumnya. Ali juga mengaku bahwa ia tidak pernah tersandera uang suap dalam merumuskan putusan tersebut.

Majeslis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor terdiri dari hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Jaksa menyifatkan bahwa Djuyamto, Agam, serta Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait keputusan tersebut. Total uang suap yang diterima diduga mencapai Rp 40 miliar, yang diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei sebagai pengacara terdakwa migor.

Dalam dakwaan jaksa, uang suap Rp 40 miliar dibagi antara Djuyamto (Rp 9,5 miliar), Agam (Rp 6,2 miliar), Ali (Rp 6,2 miliar), Muhammad Arif Nuryanta (Rp 15,7 miliar), dan Wahyu Gunawan (Rp 2,4 miliar).

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya integritas dalam sistem peradilan, di mana keputusan hakim harus bebas dari pengaruh eksternal. Setiap putusan harus didasarkan pada kebenaran dan bukti, bukan pada uang atau tekanan. Harapkan agar peradilan tetap berjalan adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan dapat terjaga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan