Aturan Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh Bahlil Lahakamata

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan kepada berbagai entitas seperti badan usaha koperasi, UMKM, serta organisasi masyarakat untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Perubahan ini merupakan revisi kedua terhadap PP Nomor 96/2021 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mempersiapkan peraturan teknis tambahan dalam bentuk Peraturan Menteri untuk mendukung PP nomor 39/2025. “Kita baru saja mendapatkan PP tersebut. Setelah dirilis, kita sedang menyusun Peraturannya sekarang. Dalam UU Minerba, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan agama diberikan prioritas, dan kami sedang menyusun Peraturannya,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/10/2025).

Peraturan teknis tersebut mencakup kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM atau koperasi dalam mengelola tambang, salah satunya adalah kesesuaian wilayah tambang dengan lokasi entitas pengelola. “Koperasi dan UMKM yang terlibat harus berada di daerah yang sama dengan lokasi tambang. Jika tambang terletak di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UMKM yang terlibat harus berasal dari Kalimantan Utara, bukan dari Jakarta,” jelas Bahlil. Selain itu, peraturan juga membahas luas wilayah tambang yang dapat dikelola, serta syarat modal yang harus dimiliki oleh koperasi dan UMKM sebagai pengelola.

Pembaruan ini menandakan upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi lebih aktif dari pihak tidak only korporasi besar, tetapi juga komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta memberikan dampak positif pada perekonomian daerah. Dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keteraturan dalam kegiatan pertambangan yang melibatkan berbagai kalangan.

Inisiatif pemerintah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, tetapi juga untuk mendorong inovasi dan pengembangan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat terciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan adil, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan