Berikutnya, seorang hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas terkait perkaranya minyak goreng, Djuyamto, menyatakan keinginannya untuk mengembalikan dana sebesar Rp 5,5 miliar kepada jaksa. Uang tersebut awalnya dialokasikan untuk pembangunan kantor terpadu Majelis MWC Nahdlatul Ulama (NU) di Kartasura. Pembalikan dana ini dilakukan setelah informasi bahwa lahan untuk proyek tersebut telah dijual. Kuasa hukum Djuyamto menjelaskan bahwa nilai tanah yang dimaksud mencapai Rp 5,5 miliar, dan kini siap diserahkan melalui rekening penitipan.
Dalam sidang sebelumnya, Djuyamto diketahui telah menyumbangkan sejumlah uang untuk membangun kantor terpadu Majelis MWC NU Kartasura, sebesar Rp 5,7 miliar. Dia menjabat sebagai ketua pelaksana proyek tersebut. Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa dana dari penjualan tanah itu akan dikembalikan melalui metode transfer virtual account yang disediakan oleh jaksa.
Selain itu, kuasa hukum hakim Agam Syarief Baharudin juga berencana mengembalikan Rp 1 miliar yang ditarik dari reksadana. Ketua majelis hakim, Effendi, menyuruh kedua belah pihak untuk koordinasi langsung dengan kejaksaan terkait rencana pengembalian dana ini. Agam Syarief Baharudin mendekati jaksa untuk membuka rekening penitipan agar pengembalian dana bisa dilaksanakan dengan lancar.
Kasus ini melibatkan majelis hakim yang memvoniskan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor. Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom adalah anggota majelis hakim tersebut. Jaksa mendakwa bahwa mereka menerima suap dan gratifikasi bersama-sama terkait putusan lepas tersebut. Total uang suap diduga mencapai Rp 40 miliar, yang diyakini berasal dari pengacara terdakwa migor, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Dana tersebut dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, serta dua pejabat lainnya: eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. Kejelasan dalam pengembalian dana dan koordinasi dengan jaksa menjadi langkah penting untuk menegakkan keteladanan di bidang peradilan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabelitas dalam pengadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan sumbangan dan suap. Proses pengembalian后汉书 juga menjadi salah satu langkah untuk memulihkan keyakinan masyarakat terhadap sistem peradilan. Jangan pernah menyerah dalam menuntut keadilan dan kejujuran dalam setiap proses hukum.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.