Motor Curian Sindikat Curanmor Tempoh di Gudang Ekspedisi di Jakarta Timur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersifat lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah motor-motor yang dicuri ditemukan tersimbun di sebuah gudang ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur.

“Semua dimulai dari laporan korban, setelah itu tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Melalui informasi dari korban dan masyarakat, kami menemukan beberapa kendaraan yang dicuri di satu ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur,” papar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu kepada media, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkap telah ditemukan lima motor yang diduga hasil pencurian. Polisi menegaskan bahwa oknum kurir jasa ekspedisi juga terlibat dalam kasus ini.

“Kelompok ini beroperasi sendiri dengan menggunakan STNK palsu ketika mengirimkan motor ke luar pulau,” jelas Onkoseno.

Polisi juga berhasil menahan lima orang yang terlibat dalam sindikat curanmor lintas provinsi tersebut. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jajaran kejahatan ini. “Empat tersangka, yaitu RS, R, Z, S, dan L, memiliki tugas yang berbeda. RS bertindak sebagai penadah, R dan Z bertanggung jawab untuk mengirimkan motor ke ekspedisi, sementara S dan L adalah pegawai ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” terang AKBP James H. Hutajulu.

Dengan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui sindikat telah melakukan sejumlah operasi dan menjual hasil curian ke wilayah di Sumatera. Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 43 motor hasil curian. “Dari pengembangan kasus, kami berhasil menahan 38 kendaraan bermotor tambahan, sehingga total 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Petugas masih menyelidiki dua pelaku utama pencurian dengan inisial N dan J. Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus curanmor lintas provinsi terus meningkat di beberapa wilayah Indonesia. Polisi perlu memperkuat koordinasi dengan institusi terkait untuk mengatasi masalah ini. Analisis unik dan simplifikasi: Sindikat curanmor tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mempengaruhi keamanan jalan di berbagai daerah.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa kolaborasi antara polisi, masyarakat, dan lembaga lain sangat penting untuk mencegah dan memecahkan kasus pencurian kendaraan. Warga juga harus lebih waspada dalam melaporkan aktivitas curanmor di sekitar mereka, sehingga tindak kejahatan seperti ini dapat segera diatasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan