Pemberhentian 26 PNS Pajak Disegel, Purbaya: Tidak Ada Ampunan Lagi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkapkan alasan di balik pengunduran beberapa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Masalah ini terkait dengan integritas pegawai. Menurut Purbaya, sebagian besar pegawai pajak yang dipecat didapati menerima uang tanpa wewenang. Tindakan ini dianggap sangat serius sehingga hukumnya adalah pengunduran tanpa hormat.

“Mereka dipecat. Mungkin Dirjen Pajak telah menemukan staf yang menerima uang tidak saiz, tak bisa diampuni, jadi diberhentikan,” ujar Purbaya di kantor Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik korupsi oleh pegawai sendiri. “Kita membersihkan tempat itu. Pesan untuk rekan-rekan pajak lainnya: sekarang bukan waktu bercanda-bercanda lagi,” katanya.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, sebelumnya telah mengumumkan pengunduran 26 pegawai DJP sejak Mei 2025. Selain itu, 13 pegawai lainnya sedang dalam proses pemberhentian. “Saya menyesal telah mengundurkan 26 karyawan, hari ini tambah 13 lagi,” tutur Bimo, seperti dikutip dari Antara.

Bimo menekankan bahwa upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak. “Walau hanya seribu rupiah, jika ada kecurangan oleh anggota kami, saya akan mengundurkan mereka. Saya terbuka untuk laporkan kasus dari publik, dengan jaminan keamanan,” jelasnya.

“Sejak empat bulan saya menjadi pimpinan DJP, kami terus berusaha untuk meningkatkan profesionalisme dan kebersihan institusi,” tambahnya.

Penyucian DJP menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan integritas di instansi publik, khususnya dalam pengelolaan pajak. Inisiatif ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan dalam sistem pajak. Langkah-langkah yang diambil juga menjadi pesan jelas kepada seluruh pegawai untuk tetap patuh dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

Setiap upaya pengendalian korupsi, terutama di bidang pajak, harus didukung oleh transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan hanya tentang memecat pegawai yang melanggar, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang lebih baik. Dengan begitu, DJP dapat menjadi institusi yang diandalkan oleh warga negara.

Akhirnya, pengendalian korupsi di DJP harus menjadi titik awal untuk perubahan yang lebih luas di sektor publik. Haruskah kita menunggu masalah serupa terjadi lagi sebelum bertindak? Mari seluruh pihak berkomitmen untuk menjaga kejujuran dan professionalisme dalam setiap aspek kehidupan publik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan