Pemburu Orang yang Dikaitkan dengan KPK Berkanai Genderuwo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK membahas konsep Beneficial Ownership yang disebut sebagai “genderuwo” korporasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan perbandingan ini saat peluncuran aplikasi BO Gateway oleh Kementerian Hukum. Menurutnya, pemilik manfaat atau BO adalah individu yang tersembunyi di belakang perusahaan, namun memiliki pengaruh besar. Mereka sering tak terlihat tetapi menakutkan, seakan-akan “genderuwo” dalam mitologi.

Setyo mengingat masa jabatannya di Kementerian Pertanian, ketika pejabat sering merujuk pada BO sebagai genderuwo. Mereka tidak memiliki wujud fisik, tetapi namanya menghantui. BO bekerja melalui pengikut dan kaki tangan, memperkuat posisinya di dunia bisnis. Aplikasi BO Gateway diharapkan dapat membantu aparat hukum dalam mengakses data korporasi dengan lebih mudah.

BO atau beneficial ownership sering menjadi topik hangat dalam kasus korupsi. Istilah ini merujuk pada individu yang memanfaatkan perusahaan tanpa tercatat secara resmi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang pencegahan pencucian uang dan terorisme. Tahun 2025, Kementerian Hukum juga merilis Peraturan Menteri No. 2 tentang verifikasi BO. Aplikasi BO Gateway akan memastikan data pemilik manfaat lebih akurat, dengan sistem integrasi antar kementerian.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, BO Gateway bukan hanya untuk pendaftaran, tetapi juga untuk kolaborasi lintas lembaga. Hal ini akan membantu penegak hukum dalam melacak alur keuangan yang rumit. Dengan data yang akurat, mereka dapat menghubungkan transaksi yang mencurigakan hingga ke pemberian manfaat sebenarnya.

Beberapa kasus melibatkan BO sebagai tersangka. Pada 2017, KPK menangani kasus suap Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda, bersama pengusaha Soetikno Soedarjo. Soetikno adalah pemilik manfaat dari Connaught International Pte Ltd, yang memberikan suap dalam pembelian pesawat. Kedua tersangka dijatuhi hukuman penjara.

KPK juga menjatuhi vonis pada Rudy Hartono Iskandar, pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, dalam korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Jakarta. Ada juga kasus suap eks hakim MK, Basuki Hariman, yang terlibat memberikan uang suap terkait judicial review UU Peternakan. Selain itu, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, dipersidangkan atas korupsi pembelian perusahaan oleh PT ASDP.

BO Gateway dapat menjadi solusi dalam mengatasi kerusakan korupsi yang melibatkan pemilik manfaat tersembunyi. Mereka sering menjadi penghalang dalam penegakan hukum, tetapi sistem inovatif ini bisa menjadi langkah maju. Data yang akurat akan membantu penegak hukum melihat patro pola kejahatan finansial dengan lebih jelas. Dengan demikian, transparansi korporasi bisa dioptimalkan, dan pengaruh negatif BO dapat dikurangi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan