Koperasi Diizinkan Melakukan Penambangan Mineral dan Batu Bara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara, termasuk tambang rakyat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dikeluarkan. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menurut Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, ada beberapa pasal yang mengukuhkan peran koperasi dalam sektor tambang. Pasal 26 C misalnya, menyatakan bahwa verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi untuk mendapat prioritas, dilakukan oleh menteri yang berkaitan dengan koperasi.

Dalam pasal 26 E, tertulis bahwa setelah verifikasi selesai, Menteri akan mengeluarkan persetujuan untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara melalui sistem OSS dengan cara prioritas.

“Dengan adanya PP ini, koperasi dapat mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry, Selasa (7/10/2025).

Ferry juga menjelaskan bahwa koperasi diperbolehkan mengelola lahan tambang mineral hingga luas 2.500 hektar. Hal ini berdasarkan pasal 26 F yang menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah dapat mencapai 2.500 hektar.

“Ia berharap kebijakan ini dapat memperbesar dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama di daerah dengan potensi tambang yang tinggi,” tambah Ferry.

Ferry menambahkan, dengan PP ini, pengelolaan daerah dengan potensi tambang, termasuk emas dan mineral lain, tidak lagi terbatas pada perusahaan besar. Ia meyakini bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Program ini pasti akan memberikan dampak positif yang luas. Koperasi akan menjadi badan usaha yang lebih baik,” tutup Ferry.

Seiring berjalannya waktu, integrai sektor pertambangan dengan koperasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya dukungan hukum yang jelas, diharapkan koperasi dapat menjadi pemain strategis dalam industri tambang, terutama untuk mineral dan batu bara. Ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi daerah secara holistik.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari program ini, dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya tambang. Dengan demikian, tidak hanya perusahaan besar yang dapat memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga masyarakat setempat yang memiliki akses dan hak untuk mengelola tambang secara bersama. Hal ini tentu saja akan mendorong pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ekonomi yang lebih inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan