Kejagung Terbuka Soal Alasan Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Timnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan pencabutan paspor terhadap dua tersangka yang dalam status buron, yaitu Mohamad Riza Chalid dan Jurist Tan. Langkah ini dilakukan untuk membatasi kemampuan kedua tersangka tersebut bergerak bebas.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, pencabutan paspor bertujuan untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka. Jika keduanya berada di negara lain, upaya pengamanan akan difokuskan secara lokal. Anang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejagung untuk memastikan kedua tersangka dapat segera kembali ke Indonesia.

Anang menambahkan bahwa pencabutan paspor dan pengajuan red notice merupakan upaya kompleks yang dilakukan penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. “Ini adalah salah satu strategi untuk mempercepat proses pengembalian tersangka yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Anang juga menjelaskan bahwa setelah paspor dicabut, keduanya akan otomatis menjadi ilegal di negara mana pun mereka berada. Opsi yang tersedia bagi keduanya adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan, atau tetap tinggal di negara tersebut dengan status overstay, yang berarti ilegal.

Anang juga mengklarifikasi bahwa pencabutan paspor tidak berarti keduanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, mereka tidak lagi dapat melakukan perjalanan ke negara lain dan status keberadaannya di negara yang ada menjadi ilegal. “Pemerintah negara tempat mereka berada juga harus mencabut izin tinggal mereka karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor yang sah,” katanya.

Kejagung juga telah mengajukan permohonan red notice terhadap kedua tersangka kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kedua tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Anang menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengusut tuntas kasus ini.

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset miliknya.

Menurut data terkini, pencabutan paspor dan penambahan red notice telah menjadi strategi yang efektif dalam bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Studi kasus yang dilakukan oleh organisasi internasional menunjukkan bahwa 80% tersangka yang memiliki red notice berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari setahun.

Analisis unik menunjukkan bahwa langkah-langkah ini bukan hanya berdampak pada tersangka tetapi juga memberdayakan sistem keadilan di Indonesia. Dengan mengurangi kemampuan tersangka untuk bergerak bebas, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata hukum dan keadilan.

Kesimpulan, langkah Kejagung dalam mencabut paspor dan mengajukan red notice terhadap tersangka buron bukan hanya sebagai upaya hukum, tetapi juga sebagai tanda komitmen serius dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini juga mengirimkan pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan