Gubernur Menyatakan Gaji ASN Daerah Seharusnya Ditanggung Pemerintah Pusat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon permintaan para kepala daerah yang berusaha agar upah pegawai negeri sipil daerah ditanggung oleh pemerintah pusat. Menurutnya, permintaan tersebut wajar, tetapi sulit untuk diwujudkan.

Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa kemampuan anggaran negara saat ini tidak memungkinkan untuk menerapkan hal tersebut. Pemerintah lebih fokus pada peningkatan perekonomian nasional sambil menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% PDB.

“Kita harus menghitung kapasitas APBN sekarang. Lalu, dalam sembilan bulan pertama, kondisi ekonomi melambat, naik turun, tapi cenderung menurun terus. Minta sekarang tidak mungkin, kecuali kita melebihi rasio defisit PDB di atas 3%,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk menyampaikan aspirasi mereka. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, misalnya, mengajukan usulan agar gaji ASN daerah ditanggung pusat, sehingga daerah bisa lebih fokus pada program pembangunan.

“Kami berharap TKD bisa dikembalikan. Jika tidak, mungkin gaji pegawai dapat ditanggung pusat, karena terkait dengan DAU yang dikurangi,” katanya.

Pemerintah daerah juga merasa beban dengan kebijakan Kementerian PAN-RB tentang pengangkatan PPPK, yang biayanya dijaga oleh daerah. Mereka berharap seluruh gaji pegawai dapat ditanggung pusat.

TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, naik dari Rp 650 triliun sebelumnya, tetapi masih lebih rendah dibandingkan dengan alokasi 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Pernyataan Purbaya menunjukkan kesulitan pemerintah dalam menanggung gaji ASN daerah, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Hal ini mengingatkan pada pentingnya manajemen keuangan yang bijak agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan