ASN Way Kanan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Nyamaran Bertemu Bupati OKI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pegawai negeri sipil dari BPPKB Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan inisial BA, tertangkap saat mencoba menyamar sebagai jaksa untuk bertemu Bupati OKI, Sumatera Selatan, Muchendi. Tak lama setelah penangkapan, BA ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi yang diambil dari detikSumbangsel, pada Rabu (8/10/2025), selain BA, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan EF sebagai tersangka. Kedua tersangka ini diatur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Penetapan kedua tersangka ini dikonfirmasi oleh Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Kejati Sumsel. Dia menjelaskan bahwa BA berperan sebagai pegawai negeri sipil di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, sementara EF berkolaborasi dengan BA.

Vanny menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang memadai. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Tindak pidana yang mereka lakukan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menjadi contoh yang menonjol tentang betapa pentingnya ketertiban dan kejujuran dalam pelayanan publik. Kejadian ini mengingatkan kita semua bahwa setiap tindakan korupsi akan selalu ditindaklanjuti dengan tegas. Tambahkan lagi, dengan adanya tindakan yang tegas terhadap pelaku korupsi, masyarakat akan semakin percaya pada sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan