Hasil Pemeriksaan Etik Atas Eks Kajati Sumut yang Menjadi Saksi di KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung telah mengadakan evaluasi etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto. Bagaimana hasilnya? Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, informasi tersebut belum diketahui, tetapi akan diikuti dengan penjelasan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Pemeriksaan etik dilakukan setelah Idianto dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dia diperiksa karena menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi saat proyek tersebut berlangsung.

Anang menjelaskan bahwa Idianto masih menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet Kejagung hingga saat ini. Statusnya sebagai saksi dan proses pemeriksaannya oleh KPK adalah kewenangan KPK.

Menurut Anang, dia tidak tahu apakah Idianto akan diperiksa lagi oleh KPK karena hal tersebut adalah kewenangan KPK. KPK telah memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Penyidik KPK telah memeriksa Idianto sebagai saksi. Keterangan yang diperoleh akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan dari saksi lainnya. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima orang tersangka, yaitu Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.

Saat ini, pengujian keterangan terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara masih berlangsung. Penyelidikan ini menegaskan komitmen KPK dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kemajuan dalam penegakan hukum agar tercapainya keadilan bagi masyarakat.

Dalam upaya penegakan hukum, kerja sama antara instansi menjadi kunci. KPK dan Kejaksaan Agung harus bekerjasama erat untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus korupsi ini. Kasus ini mengingatkan pada pentingnya transparansi dalam proyek pembangunan agar terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan