OJK Tasikmalaya Meminta Korban Doxing Melapor Secara Langsung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan di Tasikmalaya mengungkapkan keprihatinan mereka tentang dugaan tindakan doxing yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pinjaman online. Kasus ini melibatkan penyebaran foto pelajar di kota tersebut, dan korban dianjurkan untuk melapor. Doxing merujuk pada perbuatan mengungkapkan data pribadi seseorang atau kelompok tanpa izin, seringkali untuk tujuan merendahkan, mengancam, atau mencela.

Melati Usman, Pejabat Kepala OJK Tasikmalaya, mengecam aksi tersebut sebagai pelanggaran hukum dan moral, terutama karena korban adalah anak di bawah umur. “Foto anak dalam konteks penagihan pinjol sangat mengkhawatirkan. Hal ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, bahkan boleh dikatakan sebagai tindak pidana,” katanya.

OJK menyediakan saluran resmi untuk pengaduan bagi konsumen yang merasa teraniaya. Melati mengajak korban atau keluarga untuk langsung melapor ke kantor OJK agar kasus dapat ditindaklanjuti. “Kita akan mendokumentasikan laporan secara resmi,” ujarnya.

Jika perusahaan pinjol yang terlibat terbukti memiliki izin OJK, mereka akan dikenakan sanksi hukum, termasuk pemanggilan pihak perusahaan. OJK juga memperingatkan bahwa banyak platform pinjaman daring tidak memiliki izin resmi. Jika aplikasi tersebut dapat mengakses galeri atau data pribadi, itu bisa menjadi tanda perusahaan tidak berizin.

Status perusahaan pinjol dalam kasus ini masih diungkapkan. OJK menunggu informasi lengkap dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya yang juga menangani laporan korban.

Kasus ini menegaskan pentingnya keamanan data pribadi dan peran OJK dalam melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal. Melalui tindak lanjut yang tegas, diharapkan dapat mencegah insiden serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan