Gubernur Protes Penarikan Dana Transfer ke Daerah oleh Purbaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan untuk berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung 18 gubernur, sementara 15 daerah diwakili dan 5 daerah pilih untuk tidak hadir.

Setelah pertemuan berakhir, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa semua pemerintah daerah (Pemda) menolak pemotongan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, dana transfer saat ini hanya mencukupi belanja rutin, sementara anggaran untuk infrastruktur seperti jalan dan jembatan mengalami penurunan. Sherly meminta agar tidak ada pemotongan agar pembangunan dapat berjalan lancar. Dia mengungkapkan bahwa Maluku Utara pada 2026 hanya mendapat TKD sebesar Rp 6,7 triliun, turun drastis dari Rp 10 triliun pada tahun 2025. Potongan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH).

Sherly juga mengungkapkan bahwa pemotongan TKD yang mencapai 20-30% untuk provinsi dan bahkan 60-70% untuk kabupaten seperti di Jawa Tengah, sangat mengganggu rencana pembangunan infrastruktur. Selain itu, ia juga menekankan bahwa ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar yang harus ditanggung oleh daerah.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga mengungkapkan keluhan serupa. Anggaran daerahnya dipotong hingga 25% pada 2026. Ia berharap Purbaya mengevaluasi kembali agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan harapan. Muzakir mengajukan permohonan agar anggaran daerah tidak dipotong karena beban yang harus ditanggung masing-masing provinsi sudah cukup berat.

Sementara itu, Ketua Umum APPSI, Al Haris, yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi, menegaskan bahwa para gubernur memang sengaja meminta waktu Purbaya untuk menyampaikan keluhan terkait pemotongan TKD. Al Haris mencontohkan adanya daerah yang sulit membiayai operasional belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Menurutnya, daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kecil yang bergantung pada TKD mengalami kesulitan besar dalam mengembangkan wilayahnya. Al Haris mengutip bahwa pemerintah pusat akan melakukan evaluasi TKD pada tahun 2026. Purbaya diklaim responsif terhadap keluhan kepala daerah dan berjanji akan evaluasi ulang selama berjalannya tahun 2026.

Pemotongan dana transfer ke daerah menyebabkan tantangan serius bagi pemerintah daerah. Bukan hanya pembangunan infrastruktur yang terganggu, tetapi juga pengelolaan sumber daya manusia menjadi masalah. Evaluasi yang tepat dapat membantu memastikan pembagian dana yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan