Pertimbangan Koalisi Sipil Terhadap Peran TNI sebagai Penyidik Siber dalam RUU KKS

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), Koalisi Masyarakat Sipil melontarkan kritik karena menurut mereka, draf yang diajukan kurang memfokuskan perlindungan terhadap individu. Koalisi yang beranggotakan beberapa lembaga masyarakat sipil, seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure, menyatakan bahwa RUU ini lebih condong pada kepentingan negara daripada hak-hak warga negara.

Menurut Koalisi, RUU KKS masih terlalu mengutamakan pendekatan yang berpusat pada negara (state centric) daripada melindungi perangkat digital, jaringan, dan individu warga negara. Mereka mengingatkan bahwa setiap serangan siber akhirnya akan memengaruhi warga sebagai korban utama. Selain itu, Koalisi juga mengkritik adanya pencampuran kebijakan keamanan siber dengan kejahatan siber, yang terlihat dari penambahan beberapa tindak pidana baru dalam Pasal 58, 59, dan 60.

Koalisi juga menyoroti istilah “makar di ruang siber” yang diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun jika dianggap mengancam kedaulatan negara. Selain itu, mereka juga khawatir dengan peran TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan siber, seperti yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d, karena hal ini dianggap bisa mengancam prinsip demokrasi dan negara hukum.

RUU KKS telah menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2026 setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan draf RUU ini ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam penyusunan RUU KKS, terlibat panitia antarkementerian yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Terkait peran TNI sebagai penyidik, Supratman mengklarifikasi bahwa TNI hanya bertanggung jawab atas investigasi terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana siber. Dia menjelaskan bahwa penyidik di RUU KKS tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, tergantung pada jenis pelaku dan jenis tindak pidana yang berlaku.

Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Selain perlindungan dari pihak pemerintah, individu juga harus menjaga keamanan perangkat dan data pribadi untuk mencegah ancaman siber yang semakin kompleks.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan