Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan peraturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini dilakukan untuk mengurangi beban keuangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memerlukan bantuan dalam membeli rumah atau tanah.
Fasilitas pengurangan BPHTB diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk:
- Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
- Pensiunan, veteran, PNS, TNI/Polri, atau janda/duda mereka yang menerima rumah dinas dari pemerintah.
- Orang yang memperoleh hak atas tanah melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah maksimal 60 meter persegi.
- Warga Jakarta yang membeli rumah atau tanah kosong untuk pertama kalinya dengan nilai objek pajak maksimal Rp1 miliar.
- Warga yang membeli rumah pertama kali dengan nilai objek pajak maksimal Rp500 juta.
- Pensiunan, veteran, PNS, TNI/Polri, atau janda/duda mereka yang memperoleh rumah dinas melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, wasiat, atau warisan.
- Orang yang menerima tanah atau bangunan dari hibah orang tua atau anak secara langsung.
- Wajib pajak yang menerima tanah atau bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan oleh pemerintah.
- Wajib pajak yang memperoleh properti melalui warisan atau wasiat.
- BUMD yang memperoleh tanah atau bangunan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Badan usaha yang memperoleh properti akibat penggabungan atau peleburan usaha.
- Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.
- Badan usaha yang memperoleh hak pengelolaan tanah atau bangunan.
- Badan usaha yang memiliki hak atas properti selama lebih dari 20 tahun.
Besaran pengurangan yang diterapkan adalah 75% untuk kelompok tertentu, 50% untuk kelompok lainnya, dan sesuai porsi untuk kelompok tertentu. Selain pengurangan, kebijakan ini juga memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui program pemerintah pusat atau Pemprov DKI Jakarta, terutama bagi yang berpenghasilan rendah.
Wajib pajak dapat menghitung sendiri pengurangan atau pembebasan BPHTB sesuai dengan besaran yang ditetapkan, dan nilai tersebut langsung dikurangkan dari total BPHTB yang harus dibayarkan. Misalnya, seorang warga Jakarta yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta akan mendapatkan pengurangan 50%, sehingga jika kewajiban BPHTB awal sekitar Rp25 juta, maka cukup membayar Rp12,5 juta. Sementara warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 meter persegi berhak atas pengurangan hingga 75%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harapkan kebijakan ini tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan sosial. Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, diharapkan masyarakat Jakarta akan lebih mudah memiliki hunian layak, sehingga membangun kota yang lebih inklusif dan adil. Pemprov DKI Jakarta juga mengharapkan masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini dan semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.
Kebijakan baru ini menandakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hunian dengan beban yang lebih ringan. Dengan adanya fasilitas pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah meraih impian memiliki rumah atau tanah tanpa terlalu tertekan oleh beban pajak. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan properti dan pembangunan perumahan yang lebih inklusif.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.