Lapangan Eks Karhutla Meranti Dilengkapi Tanda Larangan Aktivitas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Kepulauan Meranti telah melaporkan upaya pengamanan lahan seluas setengah hektar di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, yang sebelumnya terpapar kebakaran hutan dan lahan. Tindakan ini bertujuan untuk menyegel wilayah tersebut dari segala aktivitas, seiring dengan pemasangan plang peringatan.

Menurut AKP Roemin Putra, Kepala Satuan Reskrim Polres Meranti, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terkait kasus karhutla yang melibatkan tersangka bernama Hernawati, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP. Sidik:28/VII/RES.1.13./2025/Sat Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2025.

Roemin menambahkan bahwa pemasangan plang tersebut bukan hanya untuk sosialisasi, tetapi juga sebagai penegasan terhadap larangan melanjutkan praktik pembakaran hutan dan lahan. Upaya ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko karhutla, yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan dan perekonomian.

Selain pejabat Polres, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kanit 2 Satreskrim Polres Meranti Ipda Ariyadi, Camat Rangsang Budi Cahyadi, Kapolsek Rangsang Ipda Dominikus Turnip, Kades Tanjung Medang Yatno, Kanit Reskrim Polsek Rangsang Bripka Sukrizal, Satpol PP Kecamatan Rangsang, serta warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Rangsang.

Menurut data terkini, kebakaran hutan dan lahan terus menjadi masalah serius di berbagai wilayah, termasuk Kepulauan Meranti. Studi menunjukkan bahwa 80% kasus karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pembakaran lahan untuk persiapan tanam. Pemerintah setempat dan masyarakat perlu bekerja sama lebih erat untuk meminimalkan insiden ini.

Salah satu studi kasus yang menonjol adalah kebakaran hutan di Kalimantan yang melibatkan ribuan hektar lahan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomis yang signifikan. Hal ini memperkuat pentingnya upaya pengamanan dan sosialisasi seperti yang dilakukan di Kepulauan Meranti.

Berdasarkan analisis, solusi jangka panjang untuk mengatasi karhutla melibatkan pendekatan holistik, termasuk pengawasan lebih ketat, edukasi masyarakat, serta dukungan teknologi seperti sistem deteksi dini kebakaran. Kegiatan serupa di Kepulauan Meranti menjadi contoh yang baik dalam upaya konservasi lingkungan.

Proteksi lahan bekas karhutla bukan hanya tentang menghentikan aktivitas mencemari, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif. Masyarakat harus memahami bahwa setiap tindakan kecil, seperti tidak membakar sisa pertanian, dapat memberikan dampak besar bagi kelestarian alam. Marilah kita turut berperan dalam menjaga bumi ini untuk generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan