Pendaftaran 1.600 Tenaga Honorer NIK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah telah mengajukan 6.616 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, hanya sekitar 1.600 di antaranya yang telah menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sementara itu, ribuan tenaga honorer lainnya masih menanti kepastian resmi terkait status kepegawaian mereka.

Inisiatif pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut merupakan langkah yang diambil berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum dan keamanan jabatan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Melalui skema ini, mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK Penuh Waktu atau CPNS masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan status pegawai dengan hak dan kewajiban tertentu.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dari total 6.616 tenaga honorer yang diajukan, terdapat 16 orang yang mengundurkan diri dan dua yang telah meninggal dunia. Akademisi, jumlah tenaga honorer yang diajukan berkurang menjadi 6.598 orang. Hingga awal Oktober 2025, hanya sekitar 1.600 tenaga yang telah mendapatkan rekomendasi Kemenpan RB dan NIK PPPK Paruh Waktu. Hal ini berarti sebagian besar masih dalam tahap verifikasi dari pemerintah pusat.

Karena belum semua mendapatkan rekomendasi, pelantikan massal belum dapat dilakukan. Nurdin Yana menegaskan bahwa jika proses verifikasi selesai pada bulan Oktober, Pemkab Garut akan segera menggelar pelantikan seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan rekomendasi. Setelah pelantikan, seluruh hak kepegawaian akan diberlakukan mulai Januari 2026. “Jika proses selesai bulan ini, insya Allah akan segera dilakukan pelantikan, dan hak-hak mereka akan diberikan pada Januari tahun depan,” ucapnya.

Pemerintah pun berharap dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer dapat mendapatkan keamanan jabatan dan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan