Penampakan Smelter Timah Ditangkapi Kementerian Kejaksaan di Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Rp 300 T

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalahkan enam smelter barang rampasan negara terkait kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung kepada PT Timah Tbk. Salah satu fasilitas tersebut adalah smelter milik PT Tinindo Internusa, yang terkait dengan terpidana Fandy Lingga.

Lokasi smelter ini berada di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Tempat ini digunakan untuk proses peleburan bijih timah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan. Dalam pengamatan Thecuy.com di lokasi tersebut, Senin (6/10/2025), terdapat berbagai peralatan untuk memproses timah, seperti alat pemurnian, pencetakan, dan pengemasan. Selain itu, ada juga peralatan pendukung lainnya untuk proses pemurnian bijih timah.

Di dalam fasilitas ini juga tersimpan logam timah yang sudah diproses dan dikemas siap untuk diekspor. Sementara di sekitar smelter terdapat bangunan kantor PT Tinindo Internusa. Walaupun bangunan tidak terlalu besar, namun memiliki lahan yang cukup luas.

Fandy Lingga, atau dikenal dengan Fandy Lie, yang sebelumnya bekerja sebagai marketing di PT Tinindo Internusa, telah divonis hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, hakim juga memutuskan dia harus membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menggantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain PT Tinindo Internusa, ada lima smelter lainnya yang diserahkan kepada PT Timah. Mereka adalah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT). Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp 1.451.656.830.000, dan akan dikelola oleh PT Timah Tbk.

Awalnya, aset rampasan kasus korupsi pengelolaan timah sebesar Rp 300 triliun ini diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar. Selanjutnya, Suahasil menyerahkan smelter tersebut kepada CEO Danantara Rosan Roeslani dan Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro untuk dikelola. Acara penyerahan ini langsung disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan aset yang telah diserahkan kepada PT Timah dapat menghasilkan keuntungan yang optimal,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah upaya penyerahan tersebut.

Selain enam smelter, aset tambahan yang diserahkan meliputi 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kg logam timah, 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi, dan satu unit gedung. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 1.451.656.830.000.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Beberapa tersangka yang terjerat kasus ini di antaranya pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pihak-pihak lainnya. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta dikenakan uang ganti rugi sesuai perbuatan masing-masing.

Penanganan kasus korupsi pada sektor sumber daya alam sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi. Pengelolaan sumber daya alam dengan baik akan memberikan manfaat yang optimal bagi negara. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan aset negara serta tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan