Polri Tetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar Sebagai Tersangka Korupsi PLTU Senilai 1,3 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dengan penuh keseriusan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di bawah naungan Bareskrim Polri telah mengungkap adanya tuduhan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat. Dalam kasus yang telah menjadi perhatian, empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyelidikan dimulai pada 7 April 2021 oleh Polda Kalbar, tetapi kasus ini kemudian diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024. Di antara tersangka tersebut ada Fahmi Mochtar, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN pada periode 2008-2009. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla sebagai Presiden Direktur PT BRN, RR sebagai Direktur Utama PT BRN, dan HYL dari PT Praba. Saat ini, mereka masih bebas dan belum ditahan.

Pada tanggal 3 Oktober 2025, Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor Polri, mengumumkan penetapan status tersangka kepada mereka melalui mekanisme gelar. Informasi ini disampaikan dalam sesi konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Kasus dugaan korupsi ini dipercaya telah berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2018. Proyek tersebut gagal selesai karena adanya pembayaran tidak sah kepada pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria dalam lelang. Brigjen Toto Suharyanto, Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari puluhan saksi serta lima ahli yang telah dimintai keterangan.

Kerugian negara yang diyakini akibat proyek ini mencapai lebih dari USD 62 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun. Angka ini didasarkan pada hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut data yang disampaikan oleh Brigjen Toto, kerugian tersebut meliputi total kerugian senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898, yang dikonversi sekitar Rp 1,3 triliun.

Kasus korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur seperti PLTU 1 di Kalimantan Barat bukan hanya merugikan Negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Hal ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat dicegah di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan