Pengembalian Duit Kasus Haji 2024 Capai Rp 100 Miliar Menurut Ketua KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah membuka informasi mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan ke KPK terkait kasus korupsi dugaan kuota haji tahun 2024. Menurutnya, nilai uang yang dikembalikan hampir mencapai angka Rp 100 miliar.

“Jika dirata-rata mungkin belum mencapai ratusan miliar, tetapi sudah mencapai puluhan miliar. Mendekati seratus miliar, begitu saja,” ungkap Setyo kepada wartawan di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Selatan, pada hari Senin (6/10/2025).

Setyo juga menyampaikan bahwa KPK tengah menggelar pengejaran terhadap aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa jabatannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia menambahkan bahwa proses investigasi masih terus berlanjut.

“Pastinya kita akan mengejar semaksimal mungkin selama ada informasi bahwa terdapat aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan bagian dari kasus tersebut. Tracing akan dilakukan secara maksimal,” tegas Setyo.

Kasus korupsi dugaan kuota haji tahun 2024 saat ini masih dalam tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sejumlah 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8% dari total kuota nasional. KPK mengingatkan kemungkinan adanya kongkalikong dalam pembagian kuota haji khusus tambahan antara Kementerian Agama dengan pihak travel haji.

KPK menilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga telah menyita uang, kendaraan, dan properti terkait kasus ini. Uang yang disita berasal dari pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa travel haji. KPK menduga uang tersebut merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kementerian Agama, namun dikembalikan kembali karena takut terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.

Melalui penelitian terkini, terungkap bahwa kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan negara. Studi kasus serupa menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang lemah seringkali menjadi pelindung bagi praktik korupsi. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus sebelumnya, penyalahgunaan dana umum sering terjadi tanpa adanya mekanisme pemantauan yang efektif.

Untuk memastikan keadilan, diperlukan peningkatan transparansi dalam distribusi kuota haji agar semua proses dapat diauditor secara terbuka. Pemerintah juga perlu meningkatkan sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang terlibat dalam korupsi. Selain itu, pendidikan dan pelatihan tentang etika keuangan bagi pejabat pemerintah dapat menjadi langkah preventif yang efektif.

Kasus korupsi kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, peran KPK dalam menyelidiki dan memerangi korupsi ini menjadi sangat krusial. Semangat perjuangan KPK untuk menegakkan keadilan harus didukung oleh semua pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang erat, kita dapat membangun sistem yang lebih jujur, transparan, dan bebas dari korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan