FDA Percepat Aturan Impor Produk Usai Kasus Udang dan Cengkeh Tercemar Radioaktif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 31 Oktober 2025, Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat akan memerlukan sertifikasi khusus untuk impor produk udang dan rempah-rempah dari daerah tertentu di Indonesia. Langkah ini diambil karena timbulnya risiko kontaminasi pangan dengan bahan radioaktif Cesium-137.

FDA mengemukakan bahwa kebijakan ini merupakan penerapan pertama otoritas baru yang diberikan oleh Kongres untuk mengatasi masalah keamanan pangan secara terstruktur sementara menjaga alur perdagangan produk yang memenuhi syarat. Mereka juga telah mengeluarkan Import Alert #99-52 yang menjelaskan dasar penilaian risiko serta rincian aturan baru tersebut, serta menghidupkan laman khusus yang menjelaskan proses sertifikasi impor.

Otoritas baru ini dijatuhkan berdasarkan pasal 801(q) Federal Food, Drug, and Cosmetic Act melalui Food Safety Modernization Act. Aturan ini membolehkan FDA untuk meminta sertifikasi atau jaminan lain bahwa pangan yang diimpor memenuhi standar AS sebelum diangkut ke negara tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan sebelum pengiriman, sehingga dapat menangani masalah keamanan pangan yang berulang dengan lebih efektif.

Menurut FDA, sertifikasi impor ini bertujuan untuk memudahkan perusahaan asing memasarkan produk yang sesuai aturan di Amerika Serikat, serta mencegah masuknya produk yang berpotensi tercemar. Langkah ini diambil setelah Customs and Border Protection (CBP) mendeteksi kadar Cesium-137 yang tinggi dalam beberapa pengiriman udang dan sampel cengkeh dari wilayah tertentu di Indonesia. Hasil uji laboratorium FDA kemudian membenarkan adanya kontaminasi pada sampel tersebut.

Sertifikasi impor berfungsi sebagai alat tambahan dalam proses impor, selain kewenangan lain yang dimiliki FDA, seperti Import Alert. FDA menggunakan Import Alert untuk mengkomunikasikan keputusan tentang sertifikasi impor.

Dalam Import Alert #99-52 berjudul “Detention Without Physical Examination of Certain Human Food Products from Certain Regions in Indonesia Subject to the Requirement of Import Certification per Section 801(q)”, FDA menetapkan sertifikasi impor untuk:

  1. Udang yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Sumatra, Indonesia
  2. Rempah-rempah yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Sumatra, Indonesia

Import Alert ini menggunakan pendekatan bertingkat dengan persyaratan sertifikasi berbeda sesuai tingkat risiko kontaminasi. Tujuannya agar produk yang bersertifikat dapat masuk ke AS tanpa hambatan, sementara produk berisiko tercemar dapat dicegah dari masuk ke pasar.

Penerapan aturan baru ini menunjukkan langkah proaktif FDA dalam menghadapi tantangan keamanan pangan internasional. Sertifikasi impor bukan hanya perlindungan bagi konsumen Amerika, tetapi juga dorongan bagi eksporir Indonesia untuk meningkatkan standar keamanan pangan. Dengan peningkatan pengawasan seperti ini, dapat diharapkan aliran perdagangan pangan akan lebih terkontrol dan aman bagi semua pihak.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan