Kejagung Tanggapi Amicus Curiae dari 12 Tokoh Terkait Perkara Nadiem

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

12 tokoh terkemuka mengajukan diri untuk memberikan masukan hukum dalam bentuk amicus curiae pada sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung telah merespons permohonan tersebut.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa pengajuan amicus curiae diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, para tokoh yang terlibat memahami lingkup dan batasan proses praperadilan. “Praperadilan diatur dalam KUHAP, termasuk ruang dan lingkupnya, yang tidak berhubungan dengan pokok perkara,” kata Sutikno hari Sabtu.

Di antara tokoh yang terlibat adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Sutikno menegaskan bahwa penanganan kasus Nadiem Makarim didasarkan pada bukti-bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa pengajuan amicus curiae tidak dianggap sebagai masalah. Ia menyoroti bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam KUHAP. “Jika ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, mereka pasti memahami batasan praperadilan. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP,” kata Anang.

Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Permohonan itu dibacakan oleh Arsil, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, serta Natalia Soebagjo, anggota Transparency International.

Arsil menerangkan bahwa amicus curiae ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai proses praperadilan, terutama dalam penetapan tersangka. “Kami tidak meminta pengadilan untuk mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem, tetapi ingin menjelaskan bagaimana proses praperadilan seharusnya berjalan,” ujarnya.

Amicus curiae ini tidak hanya ditujukan untuk kasus Nadiem, tetapi juga untuk pemeriksaan penetapan tersangka secara umum. “Kami ingin memastikan prinsip fair trial tetap dijaga dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutup Arsil.

Pengajuan amicus curiae menandakan škola yang serius dalam mempertahankan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Hal ini juga menunjukkan dukungan dari tokoh-terkemuka untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan