Indonesia Dua Kali Mengalahkan Uni Eropa di WTO

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Indonesia berhasil memenangkan dua kasus sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melawan Uni Eropa (UE). Kemenangan terakhir mereka terkait dengan sengketa steel stainless (baja nirkarat).

Dalam sengketa biodiesel, Indonesia berhasil mengalahkan UE melalui WTO. Kasus ini berfokus pada penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel Indonesia, dikenal sebagai Sengketa DS5618. WTO menilai UE telah melanggar Perjanjian Subsidi dan Anti-Subsidi WTO dalam beberapa aspek penting.

UE mulai dikenakan bea imbalan 8%-18% pada biodiesel Indonesia sejak November 2019. Alasan UE adalah tuduhan bahwa Indonesia memberikan subsidi ilegal yang mengancam industri biodiesel di Eropa. Indonesia menanggapi dengan mengajukan gugatan melalui WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, August 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menuntut UE segera menghapus bea imbalan tersebut, karena WTO juga menyatakan kebijakan UE melanggar aturan WTO. Budi menegaskan bahwa Indonesia selalu patuh aturan perdagangan internasional dan tidak melakukan kebijakan yang merugikan perdagangan global. UE, tidak menerima keputusan ini, baru saja mengajukan banding.

Selain kasus biodiesel, Indonesia juga menang dalam sengketa stainless steel (baja nirkarat) melawan UE. Putusan WTO tertera dalam laporan akhir Panel WTO atas Sengketa DS616, yang dirilis 2 Oktober 2025. WTO menilai subsidi transnasional dari China kepada industri baja nirkarat Indonesia tidak melanggar hukum.

UE mulai dikenakan bea antidumping 10,2%-20,2% pada baja nirkarat Indonesia sejak 17 November 2021. Kebijakan ini diubah melalui Regulasi UE 2022/433, yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3%-20,2% dan tambahan bea imbalan 0%-21,4%. Indonesia mengajukan gugatan ke WTO sejak Februari 2023. Dengan keputusan kemenangan, WTO merekomendasikan UE untuk menyesuaikan kebijakannya dengan menghapus bea imbalan terhadap baja nirkarat Indonesia.

Kemenangan Indonesia dalam dua kasus ini membuktikan keseriusan negara dalam mematuhi aturan perdagangan internasional. Langkah UE yang dianggap diskriminatif harus segera ditekan agar perdagangan antarnegara berlangsung secara adil dan transparan.

Kemenangan Indonesia di WTO tidak hanya memperkuat posisi negaranya dalam persaingan global, tetapi juga menginspirasi negara lain untuk berjuang melawan praktik perdagangan tidak adil. Dengan konsistensi dan ketegasan, Indonesia terus membuktikan bahwa keadilan perdagangan adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan