Pedagang di Jakarta mengajukan permohonan agar Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta dipertimbangkan kembali sebelum diberlakukan. Protes ini muncul akibat kemungkinan aturan tersebut akan diberlakukan segera.
Aturan tersebut meliputi larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, serta pelarangan penjualan rokok secara eceran bersama dengan kewajiban memiliki izin khusus untuk menjual rokok.
“Kami sangat kecewa karena aspirasi para pedagang kecil tidak diperhatikan. Semua pemikiran kita dianggap tidak penting. Raperda KTR ini yang dipaksa akan sangat mempengaruhi usaha kecil,” kata Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni, seperti dikutip Sabtu (4/10/2025).
Mukroni harapkan bahwa draft final Raperda KTR akan diperiksa kembali. Dia membela pedagang warteg, warung kopi, dan jenis usaha serupa dengan meminta perlindungan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan merugikan UMKM.
“Kami harapkan kepada pemerintah sebagai benteng terakhir, sesuai dengan janji dan komitmen Gubernur bahwa Raperda ini tidak akan mengganggu UMKM. Selain itu, kami akan mengkoordinasikan dengan semua pedagang untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Mukroni.
Hingga pertengahan tahun 2025, sekitar 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah tutup. Ini merupakan sekitar 50% dari total 50.000 warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut. Mukroni mengungkapkan bahwa banyak pedagang warteg kehilangan keuntungan dan akhirnya memutuskan untuk menutup usahanya.
“Dengan kondisi saat ini, pelambatan ekonomi, posisinya sulit. Daya beli menurun karena banyak PHK di berbagai tempat dan pabrik yang berjalan buruk. Akhirnya, pedagang warteg memutuskan untuk berhenti,” kata Mukroni.
Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan, mengekspresikan bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil. Ia menambahkan bahwa saat ini daya beli sedang menurun, sehingga aturan itu bisa membuat pedagang kecil semakin tertekan.
“Sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, mengapa harus ada aturan seperti ini. Ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan tambahkan beban lagi,” ujar Zidan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Suhaimi pada Kamis (2/10) menyebutkan, meskipun menuai banyak polemik dan pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih meneruskan finalisasinya.
“Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai. Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial,” tegas Suhaimi.
Kondisi ekonomi yang memburuk dan aturan baru yang ketat dapat mempengaruhi kebangkitan UMKM. Para pedagang kecil memerlukan dukungan untuk mengetahui dampak langsung dari pelarangan penjualan rokok. Hal ini menjadikan koordinasi antara pemerintah dan pedagang sebagai langkah penting untuk menemukan solusi yang seimbang.
Keadilan dalam peraturan harus dipertimbangkan dengan baik agar tidak menindas usaha kecil. Dukungan pemerintah dan program pembinaan bisa menjadi jalan keluar untuk melindungi bisnis lokal. Langkah yang tepat dan komunikasi yang baik antara pihak berwajib dan pedagang dapat menjamin kelangsungan usaha rakyat kecil.
Para pedagang harus tetap optimis dan siap beradaptasi dengan perubahan. Disiplin dan inovasi dalam bisnis dapat menjadi kunci untuk memenuhi aturan sambil tetap terjaga keberlangsungan usaha. Kerjasama antara semua pihak menjadi kunci utama untuk memastikan kesejahteraan semua pelaku usaha.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.