Di Kabupaten Bogor, sebuah kasus pencabulan yang menghebohkan terungkap setelah seorang lansia berinisial SD (63) berhasil ditangkap oleh kepolisian. Pelaku ini merupakan pemilik warung jajanan yang berada tidak jauh dari rumah korban. Kasus ini terungkap ketika korban merasa sakit akibat perlakuan bejat yang dilakukan pelaku. Insiden itu terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, dan keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polis
Penyidik telah menggelar serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. Korban juga diperiksa untuk memperoleh bukti tambahan. Pelaku, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun, akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan pada tanggal 28 September 2025. Diduga, pelaku hendak menghilang untuk menghindari penangkapan di tempat tinggalnya.
“Pelaku sudah ditangkap, dan penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan,” katakan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara pada tanggal 30 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku langsung ditahan setelah melakukan perbuatan bejat terhadap korban.
SD kini ditahan di Lapas Kelas II Cibinong selama proses hukum berlangsung. Dia dijerat dengan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dijadikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka SD melakukan pencabulan saat korban datang untuk membeli es di warungnya. Warung tersebut terletak di rumah tersangka. Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban berada di dalam rumah atau warungnya untuk melakukan perbuatan bejat. Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke siapa pun.
“Modusnya melakukan tindakan cabul saat korban membeli es di warungnya,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto pada tanggal 30 September 2025. Korban tersebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Polisi memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulihkan kondisi psikis korban.
“Kondisi korban setelah kejadian mengalami trauma,” kata AKP Teguh Kumara pada tanggal 3 Oktober 2025. Sementara itu, pihak kepolisian masih meneliti kemungkinan adanya korban lainnya terkait kasus ini. Saat ini, hanya satu korban yang diketahui. Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk memenuhi hasrat biologisnya.
“Sedang kami dalami apakah ada korban lainnya,” kata AKP Teguh Kumara. Korban diketahui dicabuli oleh tersangka di kediamannya dengan motif untuk memenuhi keinginan biologis pelaku.
Dari kasus ini, penting untuk menegakan hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Pemulihan korban juga perlu diperhatikan dengan baik untuk membantunya menghadapi trauma yang dialaminya.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.