Wakil Ketua MPR Akan Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Dunia Maya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya segera mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di dunia maya. Ini menjadi langkah penting untuk menanggapi berbagai dampak positif dan negatif dari perkembangan teknologi yang semakin pesat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Jika perkembangan teknologi tidak segera diantisipasi dengan langkah yang tepat, akan mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Butuh tindakan nyata, cepat, dan komprehensif untuk menghadapi tantangan tersebut,” ungkap Lestari saat memberikan keterangan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, ada 4 dari 100 anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat mengakses media sosial. Data ini mencerminkan risiko yang signifikan yang dihadapi anak dalam penggunaan teknologi.

Sementara itu, statistik dari Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018 menunjukkan bahwa 40% anak telah mengakses internet, angka ini kemudian naik signifikan menjadi 74% pada tahun 2023, atau mengalami kenaikan sebanyak 34% dalam kurun waktu lima tahun.

Dalam menghadapi kondisi ini, Lestari mempersilakan kebijakan perlindungan anak dari dampak teknologi harus segera dijalankan. Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2025, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025-2029 sudah diberlakukan. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menguatkan perlindungan anak. Setidaknya, 15 kementerian dan lembaga terlibat dalam pelaksanaan peta jalan tersebut.

“Kebijakan perlindungan anak di dunia maya harus menjadi pemahaman bersama bagi semua pemangku kepentingan dari 15 kementerian dan lembaga yang terkait,” katanya.

Lestari juga mendorong agar sosialisasi kebijakan ini segera dilakukan kepada berbagai pihak. Menurutnya, pemahaman yang sama dari semua pihak akan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai rencana. Dia berharap dengan adanya peta jalan perlindungan anak di ranah daring ini, setiap generasi penerus bangsa akan mendapatkan perlakuan yang aman dan nyaman dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya.

Untuk lebih memahami situasi terkait, pelajari juga video tentang KPAI yang menerima 973 aduan kekerasan anak pada periode Januari-Juli 2025.

Pelindungan anak di dunia maya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Setiap orang harus turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak. Dengan dukungan bersama, masa depan generasi penerus bangsa akan lebih terjamin.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan