Bantuan Beras Khusus Senilai 29 Ribu Kilogram Disediakan untuk 648 Keluarga

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional, telah meluncurkan bantuan pangan baru berupa beras yang telah diperkaya dengan nutrisi tambahan dan beras khusus. Total beras khusus yang akan disalurkan mencapai 29.160 kilogram.

Inisiatif ini ditujukan kepada 648 kepala keluarga di daerah yang rentan terhadap kekurangan pangan. Program bantuan akan berlangsung selama tiga bulan, dengan setiap keluarga menerima 15 kilogram beras per bulan, sehingga totalnya terdapat 1.944 paket bantuan yang akan didistribusikan.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, menjelaskan bahwa program ini merupakan uji coba pertama kali. Penyaluran dilakukan terlebih dahulu di delapan desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai area percontohan.

“Kita memulai program ini di satu tempat saja, agar dapat diamati selama tiga bulan mendatang. Pemberian beras fortifikasi memerlukan proses sertifikasi yang ketat sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh karena itu, kita memulai dengan uji coba untuk memastikan kesesuaian program bantuan pangan beras khusus ini,” kata Arief pada Jumat (3/10/2025).

Arief juga membedakan program ini dengan bantuan pangan beras yang telah dijalankan oleh Perum Bulog sebelumnya. Selain itu, beras yang digunakan bukan berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Beras yang disalurkan dalam program ini telah ditambahkan dengan mikronutrien seperti vitamin A, B1, B2, B3, B6, B12, asam folat, serta mineral seperti zat besi dan seng. Kandungan ini bertujuan meningkatkan nilai gizi bagi masyarakat yang rentan gizi, khususnya ibu hamil, bayi di bawah dua tahun, dan anak-usia di bawah lima tahun. Program ini didukung oleh GAIN Indonesia, KAGAMA, dan Dompet Dhuafa.

Program bantuan beras terfortifikasi dan biofortifikasi ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Indonesia masih menghadapi beban gizi ganda, termasuk stunting, obesitas, dan kekurangan mikronutrien. Meskipun demikian, jumlah daerah rentan pangan telah menurun menjadi 81 kabupaten/kota, atau 15,76 persen.

Beras fortifikasi juga merupakan wajib hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Fortifikasi pangan menjadi strategi vital untuk meningkatkan status gizi masyarakat, dan beras fortifikasi menjadi salah satu prioritas dalam RPJMN 2025-2029.

Inovasi dalam pemberian bantuan pangan dengan beras terfortifikasi dan biofortifikasi menunjukkan komitmen pemerintah untuk membaiki masalah gizi di masyarakat. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pangan, tetapi juga untuk mengatasi berbagai isu gizi yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Keberhasilan uji coba ini dapat menjadi jalan bagi pelaksanaan lebih luas di daerah lain, memberikan harapan bagi masyarakat yang rentan gizi untuk mendapatkan pangan yang lebih nutrisi dan seimbang.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan