Perubahan dalam Struktur Kementerian Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di ibu kota negara, Kementerian BUMN telah resmi berganti nama menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Transformasi ini diputuskan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan tahun 2025-2026, yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada hari Kamis (2/10/2025).

Sebelum pembahasan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah pendengaran, Dasco meminta persetujuan dari seluruh hadirin. Tanpa adanya kepentingan, peserta rapat menyetujui rencana perubahan tersebut.

Andre Rosiade, Ketua Panja RUU BUMN, menjelaskan bahwa ada 84 pasal yang diubah dalam rancangan undang-undang tersebut. Beberapa poin utama yang diubah termasuk perubahan status Kementerian BUMN dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Andre menegaskan bahwa nama baru lembaga tersebut adalah Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

Selain itu, RUU juga mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Larangan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Andre Rosiade juga menambahkan bahwa Kepala BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat ditanya tentang perubahan posisi Dony Oskaria, Andre menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di bawah kewenangan Presiden.

Walaupun Dony Oskaria belum langsung berubah jabatan menjadi Kepala BP BUMN, Andre menjelaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Proses peralihan jabatan dan posisi ini akan sepenuhnya diatur oleh pemerintah. Andre juga menggarisbawahi bahwa status BP BUMN tetap setingkat dengan Kementerian, meskipun namanya berbeda.

Fungsi dan tugas BP BUMN tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Perubahan utama hanya terletak pada fungsi pengawasan BUMN, yang kini tidak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan melainkan oleh Dewan Pengawas Danantara.

Pada tahun 2025, transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN membawa perubahan signifikan dalam struktur dan peran lembaga ini. Setelah perubahan ini, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) akan mengambil alih peran yang sebelumnya diemban oleh Kementerian BUMN. Hal ini juga menandai peralihan kekuasaan dalam pengawasan BUMN ke Dewan Pengawas Danantara. Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN merupakan langkah penting untuk menjamin integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Dengan adanya pelarangan ini, diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMN.

Dengan semua perubahan yang telah dilakukan, diharapkan BP BUMN dapat berfungsi dengan lebih efektif dan efisien. Perubahan ini juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memfokuskan perhatian pada aspek-aspek pengawasan dan pengaturan yang lebih baik. Dalam era globalisasi dan persaingan yang ketat, transformasi ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya saing BUMN di tingkat nasional dan internasional.

Seiring dengan perubahan ini, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dengan baik dan berpartisipasi aktif dalam mendorong kemajuan BUMN. BUMN bukan hanya sebagai aset negara, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi yang harus selalu berjalan dengan optimal. Dengan demikian, semua perubahan yang dilakukan harus terus dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut. Mari kita dukung dan ikuti perubahan ini dengan semangat yang tinggi, karena itu adalah langkah maju bagi masa depan ekonomi kita bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan