5 Poin Kritik Legislator PAN Terhadap Peraturan Presiden Tata Kelola MBG

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto akan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Ashabul Kahfi, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, telah menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diatur dalam Perpres.

Terlebih dulu, ada ketentuan mengenai standar keamanan pangan yang harus melibatkan uji laboratorium oleh Labkesda dan Kesling, serta melarang penggunaan pangan ultra-proses yang berlebihan. Selain itu, ada baiknya adanya pengaturan tata kelola dan koordinasi yang jelas tentang peran pemerintah pusat dan daerah. Ashabul menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu ruang gerak yang lebih luas karena mereka lebih dekat dengan sekolah dan puskesmas.

Kemudian, sistem monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan penerima manfaat. Kanal pengaduan publik juga harus tersedia, cepat, dan aman. Selanjutnya, integrasi dengan layanan kesehatan dan pendidikan dianjurkan, dengan dapur komunitas di daerah 3T dijadikan sebagai pusat pelaksanaan. Terakhir, aspek anggaran dan akuntabilitas harus diutamakan, dengan setiap rupiah yang dikeluarkan harus berlaku hasil dan bermakna dalam peningkatan status gizi anak.

Ashabul Kahfi menyambut baik rencana Prabowo untuk menandatangani Perpres Tata Kelola MBG, yang diperlukan agar program ini tidak hanya menjadi jargon tetapi memiliki tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada perbaikan gizi anak. Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Perpres akan memperjelas tugas masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG. Pembagian tugas ini akan diumumkan dalam waktu satu minggu.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Perpres tersebut. Perpres ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum 5 Oktober 2025.

Implementasi program Makan Bergizi Gratis harus diatur dengan baik agar dapat memberikan dampak nyata. Dengan adanya Perpres yang jelas, diharapkan pelaksanaan program ini lebih terarah dan memenuhi tujuan utama yaitu peningkatan gizi anak di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan