Kakek di Sumsel Didakwa Perkosa Anak Tiri 15 Tahun dan Menyebabkan Kehamilan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, seorang pria berusia 67 tahun dengan inisial M ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban membocorkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Pelaku, yang merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumahnya sendiri.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menjelaskan bahwa tindakan kejahatan ini pertama kali terjadi pada Februari 2025. Dalam peristiwa tersebut, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan memaksa melakukan tindakan yang tidak pantas. Pelaku juga mengancam akan mengusir korban dan ibu kandungnya dari rumah kalau mereka melaporkan kejadian tersebut. Menurut I Made Redi, korban yang takut pun memilih untuk tidak memberitahu siapa pun.

Pelaku melanjutkan aksi kejahatannya pada bulan April 2025, saat ia setubuhi korban dua kali, dan lanjut hingga Mei 2025. Keganasan ini akhirnya terungkap pada 17 September 2025, ketika ibu korban mendengar anaknya menceritakan pengalaman yang mengerikan tersebut, termasuk telah digauli empat kali hingga akhirnya hamil.

Kasus ini mengingatkan kembali betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Pelaku telah menggunakan ancaman untuk menutupi kejahatan yang dilakukan, menunjukkan betapa pentingnya dukungan dan perlindungan bagi korban agar mereka berani mengungkapkan pengalaman buruk mereka. Perkara ini juga menggarisbawahi pentingnya sistem peradilan yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

Korban dan keluarga yang mengalami situasi serupa tidak seharusnya takut untuk melaporkan kejadian tersebut. Dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang sangat penting untuk membantu korban meraih keadilan dan memulihkan diri. Kesadaran akan hak-hak anak dan perlindungan hukum harus diutamakan agar kasus seperti ini dapat diminimalkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan