KPK telah mengambil tahanan dari empat individu dalam kasus pengelolaan dana hibah masyarakat dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Awalnya, lima tersangka seharusnya ditahan, namun salah satu di antaranya, identitasnya AR, meminta penangguhan karena alasan kesehatan. “Pada awalnya, semua lima tersangka harus dihadirkan. Namun, AR telah mengirimkan surat permintaan agar pemeriksaannya ditunda karena kondisinya tidak memungkinkan,” kata Plut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka yang akhirnya ditahan meliputi: Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024-2029 dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), warga swasta Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa di Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), warga swasta Tulungagung. Pihak KPK akan menahan keempat tersangka selama 20 hari, dimulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK telah menentukan 21 tersangka terkait pengelolaan dana hibah masyarakat APBD Jawa Timur Periode 2019-2022, termasuk pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka, empat di antaranya adalah penerima dana, sedangkan 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi, di mana 15 di antaranya swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Dalam kasus korupsi dana hibah masyarakat, KPK telah menggelar penahanan terhadap empat individu dalam perkara pengurusan dana hibah masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Keempat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, masing-masing dari daerah dan latar belakang yang berbeda. Keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Kasus ini melibatkan 21 tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi dana, serta pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak. Pihak KPK terus berusaha untuk mengungkap kerusakan finansial yang diakibatkan oleh praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah masyarakat, memastikan tuntutan hukum yang tepat terhadap setiap tersangka.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah masyarakat sering terjadi di tingkat daerah, terutama karena keterbatasan pengawasan dan transparansi. Analisis unik dan simplifikasi: kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap alokasi dana publik, terutama dalam bentuk hibah masyarakat, untuk mencegah penyalahgunaan. Studi kasus ini juga mengungkap bahwa kolaborasi antara pihak swasta dan penyelenggara negara dalam kasus korupsi seringkali sulit untuk diungkap. Kesimpulan: penegakan hukum dalam kasus korupsi harus konsisten dan transparan agar masyarakat dapat mempercayai sistem keadilan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.