Imam Fauzan Ditunjuk Mardiono sebagai Sekjen PPP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Muhamad Mardiono resmi terpilih memimpin PPP untuk masa jabatan 2025-2030. Dalam langkah strategisnya, Mardiono mengangkat Imam Fauzan Amir Uskara, Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, sebagai Sekretaris Jenderal partai.

“Sekjen yang baru ini adalah pemuda berprestasi dalam PPP, tepatnya Ketua Wilayah Sulawesi Selatan. Dia merupakan kader muda yang baru berusia 28 tahun,” ujar Mardiono kepada media pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Imam Fauzan Amir Uskara, yang terkenal dengan perannya yang menonjol dalam partai, dianggap memiliki prestasi yang luar biasa selama bertugas di PPP.

Mardiono juga mengungkapkan niat serius partai untuk melakukan regenerasi internal dengan menempatkan generasi muda di posisi kunci. “Kita telah mempersiapkan generasi muda sebagai sarana regenerasi. Ini sudah kami siapkan agar PPP dapat berubah menjadi partai milenial, terutama generasi Z dalam kepengurusan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP, Ermalena, menjelaskan penunjukan Imam Fauzan didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis. Menurutnya, Imam berhasil mengconsolidasikan dukungan partai selama pemilu 2024. “Imam diberi kesempatan menjadi Sekjen karena prestasi di Sulawesi Selatan. Di wilayah lain suara mungkin menurun, namun di sana suara naik hingga 107.000. Hasilnya, kami memiliki 2 pimpinan provinsi dan 6 pimpinan kabupaten baru, serta peningkatan kursi di DPRD,” katanya.

Mardiono juga menyatakan akan menyampaikan susunan lengkap kepengurusan PPP kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu satu bulan. “Menurut anggaran dasar dan rumah tangga partai, waktu yang tersedia mencapai satu bulan untuk menyusun seluruh dokumen kepengurusan,” pungkasnya.

PPP terus berusaha memperbarui diri dengan memfokuskan generasi muda, menguatkan basis dukungan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan internal. Langkah ini menunjukkan komitmen partai untuk tetap relevan dalam dinamika politik nasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan