KPK Tangkap 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Termasuk Eks Ketua DPRD Jatim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menyelidiki dan mengidentifikasi 21 tersangka yang terlibat dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran tahun 2019 hingga 2022. Di antara mereka, terdapat seorang mantan Ketua dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan bahwa setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, KPK akhirnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh. Pengumuman ini dilakukan selama jumpa pers di markas KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (2 Oktober 2025).

Dari sekian banyak nama yang terlibat, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menjadi tersangka utama. Sementara itu, dua mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, juga dikaitkan dengan kasus ini. Selain itu, staf anggota DPRD Jawa Timur, Bagus Wahyudiono, juga dinyatakan sebagai tersangka sebagai penerima.

Selain tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan 17 tersangka lainnya yang dituduh sebagai pemberi suap. Berikut daftar lengkapnya:

  1. MHD (Mahud), anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024
  2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024
  3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
  4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
  5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
  6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jawa Timur 2024-2029
  8. AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
  9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
  10. SUK (Sukar), mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung
  11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  12. MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  13. MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Jawa Timur 2024-2029
  17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Pada hari yang sama, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

KPK terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini menjadi teladan bagi semua pihak agar lebih hati-hati dalam mengelola dana masyarakat agar tidak terbuang sia-sia. Setiap pelanggaran harus dihadapi dengan tegas supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan