Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan on several aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Total ada lima aset tanah yang disita.
Dalam pernyataan resmi, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa KPK telah menyita tiga bidang tanah seluas 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban dan dua bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, KPK juga menyita satu mobil milik Kusnadi, meski jenisnya tidak diungkapkan secara detail.
Asep menjelaskan bahwa Kusnadi menerima komitmen fee sebesar 15% hingga 20% dari setiap pencairan dana hibah yang diarahkan kepada kordinator lapangan (Korlap) Pokmas. Kesempatan ini didapatkan melalui sistem “ijon”, yaitu pembayaran awal dari korlap untuk memastikan dana hibah disetujui dan dicairkan.
Dalam kurun waktu empat tahun, Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim saat itu mengatur dana hibah pokmas sebesar Rp 398,7 miliar. Angka ini terbagi menjadi Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022. Total komitmen fee yang diterima Kusnadi mencapai Rp 79,74 miliar.
Setelah dana hibah dicairkan, korlap melakukan pemotongan tambahan. Mereka mengambil 5% hingga 10% untuk dirinya sendiri, 2,5% untuk pengurus Pokmas, dan 2,5% untuk biaya administrasi proposal. Akibatnya, hanya sekitar 55% hingga 70% dari total dana yang sebenarnya digunakan untuk program masyarakat.
KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini: Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), Jodi Pradana Putra (pihak swasta Kabupaten Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta Tulungagung). Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan 21 tersangka, dimana empat diantaranya adalah penyelenggara negara dan sisanya pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus pengelolaan dana hibah ini membuka mata masyarakat mengenai praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana publik. Penting bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara agar dapat menambah kepercayaan masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.