KPK Lempar 5 Aset Tanah Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Suap Dana Hibah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan on several aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Total ada lima aset tanah yang disita.

Dalam pernyataan resmi, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa KPK telah menyita tiga bidang tanah seluas 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban dan dua bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, KPK juga menyita satu mobil milik Kusnadi, meski jenisnya tidak diungkapkan secara detail.

Asep menjelaskan bahwa Kusnadi menerima komitmen fee sebesar 15% hingga 20% dari setiap pencairan dana hibah yang diarahkan kepada kordinator lapangan (Korlap) Pokmas. Kesempatan ini didapatkan melalui sistem “ijon”, yaitu pembayaran awal dari korlap untuk memastikan dana hibah disetujui dan dicairkan.

Dalam kurun waktu empat tahun, Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim saat itu mengatur dana hibah pokmas sebesar Rp 398,7 miliar. Angka ini terbagi menjadi Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022. Total komitmen fee yang diterima Kusnadi mencapai Rp 79,74 miliar.

Setelah dana hibah dicairkan, korlap melakukan pemotongan tambahan. Mereka mengambil 5% hingga 10% untuk dirinya sendiri, 2,5% untuk pengurus Pokmas, dan 2,5% untuk biaya administrasi proposal. Akibatnya, hanya sekitar 55% hingga 70% dari total dana yang sebenarnya digunakan untuk program masyarakat.

KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini: Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), Jodi Pradana Putra (pihak swasta Kabupaten Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta Tulungagung). Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan 21 tersangka, dimana empat diantaranya adalah penyelenggara negara dan sisanya pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Kasus pengelolaan dana hibah ini membuka mata masyarakat mengenai praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana publik. Penting bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara agar dapat menambah kepercayaan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan