Larangan Kegiatan Di Lahan Eks Karhutla Rohul Dikukuhkan Oleh Polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Rokan Hulu melanjutkan upaya memasang plang peringatan di lahan yang pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rokan IV Koto, tepatnya di Desa Rokan Koto Ruang. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan secara berulang.

Plang yang dipasang tidak hanya sebagai tanda fisik, tetapi juga sebagai aturan yang harus patuh dan diikuti. AKBP Eka Emil Putra, Kapolres Rohul, menjelaskan bahwa plang tersebut berfungsi untuk melarang warga melakukan aktivitas apapun di area yang masih dalam status perawatan. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lahan agar bisa pulih kembali, serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Pemasangan plang tersebut dipimpin langsung oleh AKP Yohannes Tindaon, Kapolsek Rokan IV Koto. Acara tersebut dihadiri berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Danramil 13 Rokan IV Koto, Sekcam Rokan IV Koto, petugas Polsek Rokan IV Koto, Koramil 13 Rokan IV Koto, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Rokan Koto Ruang.

AKP Yohannes Tindaon menegaskan bahwa tujuan utama pemasangan plang adalah sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Plang ini adalah imbauan tegas agar wilayah kita bebas dari ancaman karhutla,” katanya. Upaya preventif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta mendukung pemerintah dan kepolisian dalam upaya pencegahan kebakaran hutan di Rokan Hulu.

Berdasarkan data terbaru, kebakaran hutan di Indonesia masih menjadi masalah serius, dengan Rokan Hulu menjadi salah satu daerah yang rentan. Peningkatan kesadaran masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk mengurangi insiden karhutla. Studi kasus menunjukkan bahwa pemasangan plang peringatan di area rusak telah mengurangi aktivitas ilegal di lahan kritis.

Pertambahan kesadaran lingkungan di masyarakat tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif warga. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, pencegahan karhutla dapat menjadi realidad. Langkah-langkah preventif seperti pemasangan plang ini memiliki dampak positif jangka panjang dalam menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa wilayah Rokan Hulu tetap aman dari kebakaran.

Setiap individu memiliki peran dalam melindungi lingkungan. Dengan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan karhutla, kita dapat bersama-sama membangun masa depan yang lebih hijau dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan