Seragam PDH-PDL: Penjelasan Lengkap Pakaian Dinas ASN, TNI, dan Polri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Istilah seragam PDL dan PDH mengacu pada pakaian yang dipakai oleh pegawai negara, mulai dari ASN di berbagai kementerian hingga anggota TNI dan Polri. Pakaian ini berperan sebagai identitas dan diatur melalui peraturan resmi dari setiap instansi.

Fungsi seragam tidak hanya sebagai pakaian kerja, tetapi juga untuk mempertahankan disiplin, mendukung identitas lembaga, serta memastikan profesionalitas dan kewibawaan aparatur. Setiap instansi memiliki petunjuk khusus mengenai penggunaan seragam, termasuk waktu dan aksesoris yang harus dipakai.

Berdasarkan Permenhan No. 43 Tahun 2012, seragam dinas meliputi berbagai jenis, seperti PDH untuk kegiatan harian, PDL untuk tugas lapangan, PDU untuk upacara, dan PDK untuk tugas khusus. Selain itu, ada pula PSH untuk pegawai hamil, PSO untuk olahraga, PSHK untuk pejabat tingkat tinggi dalam pakaian sipil, dan PSL untuk acara resmi.

Penggunaan seragam diatur berdasarkan jenis kegiatan, posisi, dan hari kerja. PDH digunakan untuk aktivitas sehari-hari, sementara PDU dipakai dalam upacara negara. Setiap seragam memiliki atribut khusus, seperti nama, pangkat, atau lencana, serta perlengkapan tambahan seperti ikat pinggang, peci, atau sepatu hitam. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman dan profesionalitas dalam kegiatan kedinasan.

Seragam dinas bukan hanya sekadar pakaian, tetapi simbol yang mengikis disiplin dan kehormatan aparatur negara. Dengan memahami dan mengikuti peraturan ini, kita dapat lebih memahami pentingnya keseragaman dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan