KPK Siap Pemeriksaan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK melaksanakan pemeriksaan terhadap lima individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam wawancara dengan para wartawan pada Kamis, 2 Oktober 2025, pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut. Kelima tersangka yang diperiksa adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, Royan, dan Wawan Kristiawan. Di antara mereka, Sukar berperan sebagai kepala desa, sementara yang lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka terkait pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode tahun 2019-2022. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan investigasi yang sebelumnya telah melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, empat diperiksa karena terlibat sebagai penerima hibah, dan mereka merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi hibah, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Menurut data terbaru, kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD tidak hanya terjadi di Jawa Timur. Berbagai daerah di Indonesia juga pernah mengalami kasus serupa, menunjukkan adanya kelemahan dalam pembagian dan pengawasan dana publik. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah dan sistem kontrol internal yang tidak efektif menjadi faktor utama terjadinya kasus-kasus seperti ini.

Tindakan KPK dalam membongkar kasus ini menunjukkan komitmen serius untuk memerangi korupsi, terutama dalam pengelolaan dana publik. Perlu adanya kerjasama yang lebih erat antara instansi pemerintah, masyarakat, dan komunitas untuk mencegah dan memerangi praktek korupsi dalam penggunaan dana hibah.

Bagi masyarakat, penting untuk tetap waspada dan melapor apabila terdapat indikasi penyalahan dalam penggunaan dana publik. Setiap orang memiliki peran dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan