Penetapan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto sebagai Tersangka KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 2 Oktober 2025, pengacara Edi Suharto, yang merupakan staf ahli Kementerian Sosial, menyatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial. Menurut pengacara tersebut, Edi hanya melakukan tugas jabatannya sesuai perintah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat menjadi Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial pada tahun 2020.

Pengacara Faizal Hafied mengemukakan bahwa Edi Suharto hanya melaksanakan tugas yang telah ditugaskan melalui surat perintah dari Juliari P Batubara, khususnya related dengan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai upaya tanggapan terhadap dampak pandemi COVID-19. Ia menegaskan bahwa Edi tidakpatut dituduh atau dipidana karena hanya melaksanakan perintah jabatan.

Faizal juga meminta agar tanggung jawab kasus ini diarahkan kepada pemberi perintah, menyoroti bahwa Edi hanya menjadi korban ketidakadilan dalam menjalankan kewajibannya. Edi Suharto sendiri menyatakan dirinya sebagai korban dan menuntut keadilan atas perbuatannya yang hanya berdasar perintah jabatan.

Dalam perkembangan kasus, KPK pada Agustus 2025 telah menetapkan lima tersangka baru, termasuk tiga individu dan dua korporasi, dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial pada tahun 2020. Edi Suharto termasuk di dalamnya bersama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Herry Tho, Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Utama PT Dosni Roha. KPK juga telah menghentikan empat orang untuk meninggalkan negeri terkait kasus ini.

Saat ini, status Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka tetap sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga perusahaan swasta.

Setiap perbuatan yang dilakukan dalam lingkup jabatannya patut mendapatkan perhatian serius. Kasus ini menganjurkan kita untuk selalu mempertahankan integritas dan keteladanan dalam setiap tindakan, terutama dalam menangani dana publik yang seharusnya untuk kebaikan rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan