Gadis Pujaan di Bekasi Dicanang Teman Sekencan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Cikarang Barat, insiden tragis terjadi ketika seorang pria dengan nama panggilan A (26 tahun) menjadi korban serangan pendekatan dari rekan barbernya, R (29 tahun). Motivasi pelaku adalah perasaan cemburu yang timbul karena wanita yang dicintainya, Sheyla, yang merupakan penjual es di depan tempat mereka bekerja, berhubungan dengan korban. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangannya pada hari Rabu (1/10/2025).

Insiden ini terjadi pada hari Jumat (26/9) sekitar jam 22.00 WIB. Setelah pulang dari bekerja di barbershop, A dan R membeli dua botol minuman keras dan kemudian menikmatinya bersama di kontrakan mereka di Kampung Cibitung RT 002 RW 001, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat. Saat minum-minum, korban menanyakan alasan pelaku mengkritiknya di depan pacarnya.

Menurut Kapolres, korban bertanya, “Kenapa selalu mengejekku di depan Sheyla? Apakah karena kamu suka padanya?” Pelaku menjawab, “Iya, aku suka sama Sheyla, itu manusiawi kan.” Percakapan tersebut semakin memanas, hingga korban memukul wajah pelaku. Pelaku kemudian membalas tindakan tersebut dan korban terjatuh.

Dalam pertempuran tersebut, korban menggigit pipi pelaku, dan pelaku membanting korban hingga jatuh. Kemudian, pelaku mengambil pisau badik dari tas kecilnya dan menusuk korban di paha, perut, dan tangan. Setelah melihat korban berdarah berlimpah, pelaku mencoba melarikan diri. Sayangnya, ia bertemu dengan saksi bernama Ariel yang berhasil merampas pisau dari pelaku, sementara pelaku sendiri melarikan diri.

Korban sempat dirawat di rumah sakit, tetapi setelah dua hari penanganan intensif, korban meninggal dunia. Pelaku kemudian ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat di rumahnya di Dusun Kalapasabrang RT 003 RW 007, Kujangsari, Kecamatan Langesari, Kota Banjar, Jawa Barat, pada hari Selasa (30/9). Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan potensi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini mengingatkan bahwa perasaan cemburu dan kekerasan dalam hubungan dapat mencuci basah hingga merenggut nyawa. Penting untuk belajar mengelola emosi dan mencari solusi damai dalam menghadapi masalah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan