Harga CPO Mencapai US$ 963,61 per Metrik Ton

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk Oktober 2025 mengalami kenaikan menjadi US$ 963,61 per metrik ton. Nilai ini naik sebesar US$ 8,89 atau sekitar 0,93% dari periode September 2025 yang mencapai US$ 954,71 per metrik ton. Perubahan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1991 Tahun 2025, yang berlaku selama bulan Oktober 2025.

Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, HR CPO saat ini telah melebihi ambang batas US$ 680 per metrik ton. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$ 124 per metrik ton dan Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu US$ 96,3606 per metrik ton.

HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus hingga 24 September 2025, yaitu US$ 889,19 per metrik ton di Bursa CPO Indonesia, US$ 1.038,02 per metrik ton di Bursa CPO Malaysia, dan US$ 1.233,93 per metrik ton di Harga Port CPO Rotterdam. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rata-rata dari ketiga sumber harga melebihi US$ 40, HR CPO dihitung dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Oleh karena itu, HR CPO untuk Oktober 2025 ditetapkan sebesar US$ 963,61 per metrik ton.

Selain itu, minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dengan berat netto 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 31 per metrik ton. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1992 Tahun 2025. Kenaikan HR CPO dipengaruhi oleh pergesekan permintaan, terutama dari India, yang tidak seimbang dengan peningkatan produksi.

Sementara itu, HR biji kakao untuk Oktober 2025 ditetapkan sebesar US$ 7.458,83 per metrik ton, turun US$ 715,90 atau 8,76% dari bulan sebelumnya. Hal ini mempengaruhi penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 7.047 per metrik ton, turun US$ 696 atau 8,99% dari periode sebelumnya. Namun, penurunan ini tidak mempengaruhi BK biji kakao yang tetap 15%, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao disebabkan oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

HPE produk kulit, HPE kayu keping atau pecahan, dan HPE kayu olahan spesifik tidak mengalami perubahan dari September 2025. Namun, ada kenaikan HPE untuk beberapa jenis kayu, seperti merbau, eboni, akasia, sengon, balsa, kayu putih (eucalyptus), dan lainnya. Sebaliknya, HPE turun untuk kayu veneer dari hutan alam dan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan, dan beberapa jenis kayu olahan seperti meranti, rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan karet.

Semua penetapan HPE untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1990 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peningkatan dan penurunan harga komoditas ini memberikan gambaran tentang dinamika pasar global dan dampaknya pada sektor pertanian dan kehutanan. Investor dan pelaku usaha perlu memantau perkembangan ini untuk merencanakan strategi bisnis dengan lebih baik. Dengan memahami tren harga, mereka dapat mengoptimalkan keuntungan dan menyesuaikan diri dengan kondisi pasar yang terus berubah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan