Indah Nyata Sikap Puan Maharani Saat Indonesia Raya Disorot Netizen

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah menjadi perhatian masyarakat melalui dua momen berbeda ketika lagu kebangsaan berdengung. Saat upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, terkini, Puan menunjukkan penghormatan pada Bendera Merah Putih yang telah dikibarkan. Tindakannya tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ayat pertama tersebut menyatakan, “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.” Ayat kedua menambahkan, “Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.”

Namun, dalam kesempatan lain, saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September yang lalu, Puan terlihat hanya berdiri dengan teguh saat lagu Indonesia Raya diputar, tanpa melakukan gerakan hormat tangan. Tidak ada pengibaran bendera pada saat itu.

Dalam video dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, terlihat Puan berdiri dengan sikap hormat, meski tanpa mengangkat tangan saat lagu kebangsaan putar. Hal ini mencuatkan berbagai reaksi dari publik, bahkan ada yang mengkritiknya.

Hukum menyatakan bahwa sikap Puan sesuai dengan aturan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 62 UU No 24 tahun 2009 yang menyatakan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.” Sikap hormat ini bukanlah gerakan hormat tangan seperti dalam militer, melainkan berdiri tegak dengan lengan lurus ke bawah, tangan ditekan, ibu jari menghadap depan, dan pandangan lurus ke depan.

Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang memaksa seseorang untuk mengangkat tangan sebagai tanda hormat jika hanya lagu kebangsaan yang diputar tanpa ada pengibaran bendera.

“Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” ujar Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono, sikap hormat tanpa gerakan tangan juga pernah dilakukan Presiden dan Wakil Presiden pertama, Sukarno dan Mohammad Hatta. Postur berdiri tegak mereka saat lagu kebangsaan dinyanyikan pada awal kemerdekaan tercatat dalam berbagai rekaman sejarah. Keduanya tampak berdiri dengan hormat, meskipun tidak selalu melakukan hormat tangan secara militer.

Sukarno sering memberikan hormat dengan gaya militer, meskipun bukan dari kalangan militer, sedangkan Bung Hatta cenderung berdiri tegak tanpa mengangkat tangan. “Sukarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer tetapi dia suka dengan style seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat,” ujar Budi seperti dikutip dalam artikel DW (Deutsche Welle) Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa gerakan hormat dengan tangan kanan di pelipis adalah gestur militer. Seiring waktu, kebiasaan ini diadopsi oleh masyarakat sipil, terutama saat lagu kebangsaan diputar. Namun, dalam konteks sipil, cukup memenuhi ketentuan undang-undang.

“Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” pungkas Budi.

Peringatan terhadap kebhaktian dan kesetiaan pada negara adalah wajib bagi setiap warga. Bagaimana kita mempertahankan semangat patriotisme dalam kehidupan sehari-hari?

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan