Ketua Komisi I DPR Menolak Revisi UU P2SK yang Berpotensi Ganggu Kedaulatan Bank Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menolak klaim bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan merusak kemandirian Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang baru diperkenalkan dalam draf RUU P2SK, seperti tentang tujuan BI dan aturan pengakhiran masa jabatan anggota Dewan Gubernur, telah menjadi perhatian publik.

Menurut Misbakhun, yang dibahas bukanlah penyangkalan kemandirian BI. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025), ia menjelaskan bahwa tujuan baru yang ditetapkan untuk BI tidak akan mengganggu kemandirian lembaga tersebut. Tujuan-tujuan tersebut termasuk menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta sistem keuangan.

Dalam Pasal 48, draf UU P2SK juga споменет, bahwa anggota Dewan Gubernur BI bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh DPR sebagai bagian dari proses pengawasan.

Misbakhun menyampaikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam RUU P2SK, terutama terkait kemandirian lembaga. Aturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Sidang Paripurna esok hari. Ia menekankan bahwa Komisi XI DPR tidak berencana mengintervensi dalam pelaksanaan kegiatan BI, termasuk dalam proses rekrutmen dan aktivitas organisasi.

Selain memperkuat kemandirian BI, revisi UU P2SK juga memfokuskan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, dengan revisi ini, LPS dapat mengajukan anggarannya langsung ke DPR, tanpa melalui Kementerian Keuangan. Sebelumnya, proses pengajuan anggaran LPS harus melalui Kementerian Keuangan, tetapi dengan perbaikan ini, prosesnya dapat dilakukan langsung ke Komisi XI DPR.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat LPS sebagai lembaga negara yang mandiri, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memastikan kedudukan LPS, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain itu, revisi UU P2SK juga memberikan wewenang kepada LPS untuk melakukan evaluasi terhadap Dewan Gubernur BI, yang sebelumnya hanya dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, LPS dapat memiliki peran yang lebih aktif dalam pengawasan keuangan.

Studi kasus yang relevan menunjukkan bahwa penguatan kemandirian lembaga keuangan dapat meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. Sebagai contoh, negara-negara yang memiliki lembaga keuangan independen cenderung memiliki sistem keuangan yang lebih stabil dan merekrut talenta yang lebih terampil.

Infografis yang relevan dapat menampilkan perbandingan antara lembaga keuangan independen dan tidak independen, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi. Data menunjukkan bahwa lembaga yang independen memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespon krisis ekonomi dan menjaga stabilitas nilai mata uang.

Dalam membangun sistem keuangan yang tangguh, penting untuk menitikberatkan pada transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, revisi UU P2SK bukan hanya untuk memperkuat kemandirian lembaga, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses keuangan tetap terkontrol dan akurat.

Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang selalu berubah-ubah, kemandirian lembaga keuangan menjadi kunci untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan langkah langkah yang tepat, seperti revisi UU P2SK, kita dapat membangun sistem keuangan yang lebih kuat dan berdaya saing.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan