Perawatan di Hotel Tangerang: Dua Pria, termasuk Warga Korea Selatan, Diduga Tergiat dalam Kasus Bunuh Wanita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang wanita berumur 27 tahun, dengan awal nama AN, berasal dari Jawa Barat, ditemukan dalam keadaan tewas di salah satu fasilitas penginapan di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Identitas tersangka yang telah ditetapkan adalah KJH, seorang warga negara Korea Selatan berusia 40 tahun, dan RST, warga negara Indonesia sejati berusia 45 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa korban sebelumnya telah berhubungan dengan kedua tersangka melalui media sosial.

Ketiganya kemudian bertemu di wilayah Jakarta Utara. Mereka bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di ibu kota sebelum akhirnya berangkat ke hotel. Berdasarkan catatan CCTV, korban terlihat dalam kondisi lemas sekitar pukul 04.00 WIB. Pada keesokan harinya, korban dilaporkan mengalami demam tinggi dan pada pukul 12.30 WIB, korban diketahui sudah tidak hidup lagi.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban dan kedua tersangka telah mengonsumsi narkotika. Selain itu, tubuh korban juga ditemukan berlusak akibat kekerasan benda tumpul serta kerusakan pada organ dalam. Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP di kombinasi dengan Pasal 55 KUHP, dengan potensi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Perkembangan kasus seperti ini mengingatkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba dan dampaknya yang mematikan. Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan tentang keamanan di tempat-tempat hiburan malam serta peran penting dari pemantauan dan regulasi yang lebih ketat terhadap konsumsi narkotika di masyarakat. Setiap individu harus lebih waspada terhadap risiko yang ditimbulkan oleh interaksi dengan orang asing dan lingkungan yang tidak aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan