Polres Kampar Tempatkan 32 Plang Peringatan di 8 Lokasi Bekas Karhutla

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Kampar telah melakukan pemasangan plang peringatan di delapan lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan kebakaran di wilayah tersebut. Aksi ini dilakukan bersamaan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, di bawah pimpinan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, bersama Bupati Ahmad Yuzar. Acara pemasangan plang berlangsung di lahan seluas 12 hektare yang terletak di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Kehadiran yang turut meramaikan acara tersebut meliputi Ketua DPRD Kabupaten Kampar Taridi, Dandim 0313/Kampar Letkol CZI Satriady Prabowo, serta unsur-unsur Forkopimda dan Forkopimcam.

AKBP Boby Sebayang menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tanggapan terhadap arahan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, serta sebagai wujud komitmen untuk melindungi lingkungan dari bahaya karhutla. “Pemasangan plang ini adalah bagian dari upaya preventif dan pengawasan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di tempat-tempat bekas kebakaran dalam waktu yang tertentu,” ungkapnya.

Selain sebagai upaya pencegahan, pemasangan plang ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan pada lahan agar dapat pulih secara alami, sekaligus mencegah terbentuknya titik api baru yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Polres Kampar dan Pemkab Kampar juga melakukan penanaman pohon secara simbolis selama acara tersebut. “Dengan patuhi larangan ini, kita semua berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan yang selalu merugikan,” tambahkan Boby.

Aksi pemasangan plang tidak hanya terjadi di Desa Merangin, melainkan juga di delapan lokasi lainnya dengan total 32 plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan. Selain itu, Polres Kampar bersama dengan Polsek jajaran terus meningkatkan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu masalah lingkungan yang terus menimbulkan dampak negatif pada ekosistem dan masyarakat. Data dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, total lahan yang terbakar di Indonesia mencapai 788.000 hektar, dengan Riau menjadi salah satu provinsi yang paling terpengaruh. Kebakaran ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merilis emisi karbon yang besar, yang berdampak pada perubahan iklim global.

Studi terkini menunjukkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi secara berulang dalam waktu singkat dapat mengakibatkan degradasi lahan yang parah. Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa lahan yang telah terbakar sekaligus mengalami degradasi akan sulit untuk pulih secara alami tanpa intervensi manusia. Hal ini memerlukan upaya pemulihan ekosistem yang lebih intensif, seperti penanaman kembali pohon dan pengelolaan lahan yang baik.

Dalam upaya pencegahan karhutla, pendidikan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Program edukasi yang dilakukan oleh Polres Kampar dan Pemkab Kampar dapat membantu masyarakat memahami dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan juga sangat penting. Inisiatif-inisiatif seperti pemasangan plang peringatan dan penanaman pohon secara simbolis dapat menjadi contoh yang baik dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Upaya pencegahan dan pengawasan terhadap karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga masyarakat. Semua pihak harus berpartisipasi aktif dalam mengamankan dan melestarikan lingkungan agar generasi mendatang masih dapat menikmati bumi ini yang sehat dan hijau.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan