Anggota DPR Mencela Kementerian Perdagangan Atas Impor Gula Sebanyak 200 Ribu Ton

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi VI DPR RI mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk tahun 2025. Izin tersebut mencakup 200 ribu ton gula yang akan diolah menjadi gula kristal putih, jenis gula yang banyak digunakan oleh konsumen rumah tangga.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menuntut rincian dari kuota impor gula yang mencapai 4,2 juta ton untuk tahun 2025. Permintaannya muncul setelah terungkap adanya kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi. Rieke mengungkapkan kepercayaan kuat bahwa ada permainan neraca komoditas yang memaksa impor gula padahal stok gula di dalam negeri masih tersedia.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, menjelaskan bahwa kuota impor gula tersebut terdiri dari beberapa jenis. Antara lain, 3,44 ribu ton gula kristal mentah untuk dijadikan gula kristal rafinasi, 200 ribu ton untuk gula kristal putih, dan 55.350 ton gula kristal mentah lainnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menanyakan alasan adanya impor gula mentah untuk dikonversi menjadi gula kristal putih. Ia juga meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengenai penerbitan izin impor gula tersebut. Tommy Andana, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, menjelaskan bahwa impor gula telah ditetapkan dalam enam pos, termasuk gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih sebesar 200 ribu ton.

Andre mempertanyakan logika di belakang kebijakan tersebut, terutama karena terjadi kebocoran produk gula rafinasi di pasar konsumen. Ia mengacu pada upaya pemerintah untuk menyerap produk gula kristal putih petani, yang mencapai nilai Rp 1,7 triliun. Andre mengemukakan kekhawatiran bahwa adanya impor gula akan mengganggu pasar lokal.

Isu impor gula mentah sebesar 200 ribu ton ini sempat menjadi sorotan pada awal 2025. Sebelumnya, pemerintah berencana menghentikan impor beberapa komoditas pangan, termasuk gula, untuk mencapai swasembada pangan. Namun, pada September 2025, pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara impor 200 ribu ton gula kristal mentah. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai evaluasi tata kelola perniagaan gula.

Dengan neraca komoditas 2025, kuota impor bahan baku gula rafinasi ditetapkan sebesar 4,39 juta ton, di mana 4,19 juta ton telah mendapat izin impor. Sementara itu, sisanya sekitar 200 ribu ton yang belum diajukan oleh pengusaha, dan itu yang ditahan sementara oleh pemerintah. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Budi Santoso juga mengatakan bahwa masalah gula rafinasi yang bocor ke pasar akan ditangani oleh Satuan Tugas Pangan.

Biasanya, masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi gula agar harga gula tetap terjangkau dan petani dapat memperoleh manfaat yang seharusnya. Pengawasan yang kuat dan kebijakan transparan akan membantu memastikan kestabilan pasaran gula dan mendukung swasembada pangan di Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan